Kejaksaan Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada Korban Indosurya, Kepala BPA Patris Tegaskan Perburuan Aset Terus Berlanjut
![]() |
| Perjuangan Korban Indosurya Berbuah Hasil, BPA Kejaksaan Kucurkan Rp229,4 Miliar untuk Pemulihan Hak |
JAKARTA, IMC – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menyalurkan dana ganti rugi tahap pertama sebesar Rp229.428.515.741 kepada para korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dana tersebut dibagikan secara proporsional sesuai dengan besaran kerugian masing-masing korban yang telah diverifikasi.
Penyerahan dana dilakukan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Penyaluran ini menjadi langkah konkret Kejaksaan dalam mengupayakan pemulihan hak para korban melalui pengelolaan dan pengembalian aset hasil tindak pidana yang telah berhasil dipulihkan.
Patris Yusrian Jaya mengatakan, penyerahan dana tahap pertama merupakan bagian dari proses panjang penanganan perkara KSP Indosurya sejak 2022. Meski nilai yang disalurkan belum sebanding dengan total kerugian yang dialami para korban, ia berharap pengembalian tersebut menjadi awal pemulihan hak yang selama ini dinantikan.
“Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang sejak 2022, hari ini keinginan dan hak para korban KSP Indosurya mulai dapat kami wujudkan, meskipun nilainya masih jauh dari total kerugian yang dialami,” ujar Patris.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp229,4 miliar tersebut berasal dari sejumlah objek yang telah disita dan dipulihkan, antara lain uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing, serta hasil penjualan atau pelelangan sejumlah aset yang ditelusuri dari terpidana Henry Surya.
Menurut Patris, BPA Kejaksaan RI akan terus melakukan penelusuran, pelacakan, perampasan, hingga pelelangan terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Upaya itu dilakukan agar semakin banyak aset yang dapat dikembalikan kepada para korban.
“Kami berharap setelah tahap pertama ini akan ada tahap kedua dan tahapan berikutnya. Dengan demikian, kerugian yang dialami para korban diharapkan dapat terus diminimalkan melalui pemulihan aset,” tegasnya.
Patris juga menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) atas dukungan serta kolaborasi dalam proses pemulihan hak para korban.
Ia menegaskan, penyerahan dana tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen dan transparansi Kejaksaan dalam memastikan aset yang berhasil disita, ditelusuri, dan dilelang dikembalikan kepada korban sesuai dengan hak masing-masing.
Patris turut mengajak masyarakat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset milik terpidana maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut dan berpotensi ditelusuri untuk kepentingan pemulihan hak korban.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat apabila mengetahui adanya aset-aset yang dapat kami telusuri dan tindak lanjuti untuk menjadi bagian dari pemulihan hak para korban,” katanya.
3.317 Korban Terverifikasi, Total Kerugian Capai Rp8,06 Triliun
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum., dalam laporannya menjelaskan bahwa penyaluran ganti rugi tahap pertama tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Arief memaparkan, berdasarkan putusan tersebut dan berita acara kesepakatan antara LPSK dengan Kejaksaan, proses pendaftaran korban telah dilaksanakan pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025. Masa pendaftaran kemudian diperpanjang selama 30 hari hingga 25 September 2025 melalui pengumuman terbuka pada situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Setelah melalui proses verifikasi data calon korban dan penghitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya ditetapkan sebagai penerima berdasarkan keputusan LPSK. Total kerugian yang tercatat mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.
Adapun dana yang tersedia untuk penyaluran tahap pertama sebesar Rp229.428.515.741, yang tersimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dengan demikian, dana yang tersedia untuk tahap pertama baru merupakan sebagian kecil dari total kerugian yang dialami para korban. Oleh karena itu, pengelolaan dan penelusuran aset lanjutan menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan hak para korban.
Pembagian Dilakukan Secara Proporsional
Arief menjelaskan, pembagian dana dilakukan menggunakan mekanisme proporsional atau prorata. Besaran yang diterima masing-masing korban dihitung berdasarkan perbandingan nilai kerugian yang telah diverifikasi dengan total hak para korban dan dana yang tersedia untuk dibagikan.
Karena nilai kerugian setiap korban berbeda, jumlah ganti rugi yang diterima pun tidak sama. Pembagian tersebut mengacu pada data korban yang telah diverifikasi dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk memastikan penyaluran berjalan tertib, dana akan ditransfer melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) ke rekening yang telah terdaftar pada LPSK berdasarkan data korban yang dinyatakan berhak menerima pembayaran.
Dalam proses tersebut, biaya administrasi pengiriman atau biaya antarbank akan dibebankan kepada dana yang diterima korban melalui pemotongan otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
Arief menegaskan, pelaksanaan penyaluran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh proses pembagian dilakukan berdasarkan ketersediaan dana dan data korban yang telah diverifikasi.
LPSK Berikan Penghargaan kepada Jajaran Kejaksaan
Pada kesempatan yang sama, Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., menyampaikan apresiasi dan memberikan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan atas kontribusinya dalam proses pemulihan hak para korban KSP Indosurya.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Nixon, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D; Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Asisten Pemulihan Aset Dr. Suroto, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dr. Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum.; serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Romli Mukayatsyah, S.H., M.H.
Apresiasi tersebut menjadi bentuk pengakuan atas koordinasi dan kerja sama antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan serta memastikan dana hasil pemulihan aset dapat disalurkan kepada para korban yang berhak.
Melalui penyaluran tahap pertama ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset dan mengupayakan pengembalian hak korban. Langkah lanjutan dalam penelusuran dan pelelangan aset diharapkan dapat membuka peluang penyaluran tahap berikutnya sehingga pemulihan kerugian para korban KSP Indosurya dapat terus berlanjut. (Muzer)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)