Kajati Kaltara Yudi Bongkar Dugaan Penyimpangan Kredit Rp759 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
TANJUNG SELOR, IMC – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF, selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro), yang sejak 1 November 2021 berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltara pada Rabu, 7 Oktober 2026, dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan.
“Pada hari ini, Rabu tanggal 7 Oktober 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Samiaji.
Perkara tersebut bermula dari pemberian tiga fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantations, termasuk fasilitas kredit pada KSU Bumi Putra dan PMKS.
Rinciannya, fasilitas kredit pada KSU dengan PT Sebaung Sawit Plantations sebagai mitra avalis sebesar Rp169.573.435.000, fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations sebesar Rp407.352.669.000, serta fasilitas kredit pada PMKS sebesar Rp182.500.000.000.
Dengan demikian, total fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759.426.104.000.
Nilai tersebut masih merupakan estimasi penghitungan penyidik dan saat ini proses audit untuk menghitung kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations diduga mengajukan tiga fasilitas kredit tersebut dengan menggunakan dokumen yang direkayasa.
Di sisi lain, pihak bank seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, serta ketentuan internal perbankan.
Namun, penyidik menduga prinsip kehati-hatian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh BF selaku Group Head maupun pihak-pihak lain yang masih didalami keterlibatannya.
Penyidik juga menduga proses pemberian kredit tidak dilakukan berdasarkan analisis secara menyeluruh sebagaimana tercantum dalam Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK), hingga proses putusan dan pencairan kredit.
Setelah fasilitas kredit dicairkan, TKSD diduga merealisasikan penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagian dana disebut mengalir kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi serta melalui beberapa bilyet giro.
Kondisi tersebut kemudian menyebabkan fasilitas kredit mengalami kemacetan dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
Atas dasar hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejati Kaltara kemudian meningkatkan status TKSD dan BF dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik juga langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltara Nomor Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.
Kejati Kaltara di bawah komando Kajati Yudi memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Tim penyidik masih mendalami keterkaitan dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Muzer)
