News Update

Kajari Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad Cetak Prestasi, 199 Rumah Restorative Justice Diresmikan Serentak

 



Baru Dua Tahun Berdiri, Kejari Musi Rawas Cetak Capaian: 199 Rumah Perdamaian Diresmikan Serentak


MUSI RAWAS, IMC— Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas di bawah kepemimpinan Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., CFrA., menorehkan capaian penting dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebanyak 199 Rumah Restorative Justice (RJ) atau Rumah Perdamaian diresmikan secara serentak di 186 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026).


Langkah tersebut menjadi wujud nyata komitmen Kejari Musi Rawas dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Peresmian dipusatkan di Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting oleh desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Di bawah kepemimpinan Ema Siti Huzaemah Ahmad, program ini menjadi salah satu langkah strategis Kejari Musi Rawas untuk memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum yang mengedepankan dialog dan musyawarah sesuai ketentuan perundang-undangan.


Capaian tersebut juga patut menjadi perhatian karena 199 Rumah RJ menjangkau seluruh 186 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Musi Rawas. Dengan jangkauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap pendekatan keadilan restoratif tanpa harus selalu berhadapan dengan proses hukum formal yang panjang.

Dr. Ema Siti Huzaemah: Keadilan Bukan Semata-Mata Pembalasan

Dalam sambutannya, Ema menjelaskan bahwa Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai sarana untuk mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perbaikan hubungan sosial, serta penyelesaian persoalan secara proporsional sesuai ketentuan hukum.

“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” ujar Ema dalam sambutannya pada peresmian Rumah RJ.

Menurutnya, Rumah Perdamaian dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, mengutamakan perdamaian, serta menjaga hubungan baik antarwarga agar tidak semakin renggang akibat perselisihan.

Ia menilai, pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah untuk mencapai mufakat.

Namun, Ema menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif bukan berarti menghapus kesalahan ataupun menghilangkan pertanggungjawaban hukum seseorang. Setiap penyelesaian perkara tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baru Dua Tahun Berdiri, Kejari Musi Rawas Telah Upayakan 11 Perkara RJ

Salah satu capaian yang disoroti Ema adalah upaya penyelesaian 11 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, meskipun Kejari Musi Rawas baru sekitar dua tahun berdiri.

Capaian tersebut menunjukkan upaya institusi dalam mengembangkan penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Peresmian 199 Rumah RJ di seluruh desa dan kelurahan diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk memperluas jangkauan pelayanan tersebut. Kehadiran fasilitas ini sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara lebih dialogis, tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak.

Ema berharap, Rumah Perdamaian tidak hanya menjadi fasilitas formal di tingkat desa dan kelurahan, tetapi benar-benar dimanfaatkan sebagai ruang penyelesaian persoalan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami berharap rumah perdamaian ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Jaksa juga diharapkan hadir sebagai mediator atau fasilitator ketika terjadi perselisihan di tengah masyarakat, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” tutur Ema.

Menghadirkan Hukum Lebih Dekat dengan Masyarakat

Peresmian serentak ini menegaskan arah pelayanan Kejari Musi Rawas yang berupaya menghadirkan hukum lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Melalui Rumah RJ, penyelesaian persoalan diharapkan tidak selalu berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diarahkan pada pemulihan hubungan sosial ketika perkara memenuhi persyaratan keadilan restoratif.

Bagi Ema, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga bagaimana hukum dapat memberikan manfaat, menjaga ketertiban, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dengan menjangkau seluruh desa dan kelurahan, Kejari Musi Rawas berupaya membangun pendekatan penegakan hukum yang lebih dekat, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan, tanpa meninggalkan ketegasan dalam menegakkan aturan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas, Wakapolres Musi Rawas, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Rawas, jajaran pejabat Kejari Musi Rawas, Camat Tugumulyo, serta Kepala Desa A Widodo. Para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Musi Rawas turut mengikuti peresmian melalui sambungan daring.

Melalui langkah ini, Kejari Musi Rawas di bawah kepemimpinan Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad berupaya menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mendekatkan keadilan dan merawat keharmonisan di tengah masyarakat. (Muzer)



Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment