News Update

Kabadiklat Harli Siregar Buka Pelatihan Pemantapan KUHP dan KUHAP Baru di Sentra Diklat Semarang

 Kabadiklat Harli Siregar Buka Pelatihan Pemantapan KUHP dan KUHAP Baru di Sentra Diklat  Semarang



SEMARANG, IMC – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional kembali menyelenggarakan Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/10/2026).

Pelatihan dibuka langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, dan dihadiri Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional, J. Devi Sudarso, S.H., C.N., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Waito Wongateleng, S.H., M.H., serta sejumlah asisten di lingkungan Kejati Jawa Tengah.


Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Tanjung Emas.

Dalam sambutannya, Harli Siregar menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menuntut kesiapan seluruh insan Adhyaksa, khususnya jaksa, dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum yang baru.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengharuskan para jaksa tidak hanya memahami perubahan norma, tetapi juga menguasai filosofi, tujuan, serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Menurut Harli, pemahaman tersebut penting agar penerapan hukum dapat dilakukan secara tepat, profesional, proporsional, dan berkeadilan.

“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujarnya.

Harli menjelaskan, pelatihan di Sentra Diklat Semarang merupakan bagian dari rangkaian program Badiklat Kejaksaan RI bersama bidang teknis untuk mempersiapkan sumber daya manusia Kejaksaan dalam menghadapi pembaruan hukum pidana nasional.

Sebelumnya, pelatihan serupa telah diselenggarakan di Sentra Diklat Medan, Surabaya, dan Makassar. Pelaksanaan di berbagai wilayah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerataan pemahaman dan peningkatan kompetensi jaksa dalam menyikapi perubahan regulasi.

Ia menambahkan, setiap pelaksanaan pelatihan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kurikulum, metode pembelajaran, komposisi pengajar, serta materi yang disampaikan. Pendekatan pembelajaran juga terus diarahkan untuk memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman praktis sehingga materi yang diperoleh dapat menjawab persoalan konkret dalam pelaksanaan tugas.

Harli menekankan bahwa keberhasilan pelatihan tidak semata-mata diukur dari terpenuhinya jumlah jam pelajaran, tetapi dari meningkatnya kompetensi dan kesiapan jaksa dalam menerapkan hukum secara tepat.

Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan aktif, disiplin, dan sungguh-sungguh. Para peserta juga diharapkan memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, menyampaikan persoalan yang dihadapi di satuan kerja, serta menggali pemahaman dari para narasumber dan pengajar.

Menurutnya, perubahan hukum tidak cukup direspons dengan menghafal ketentuan baru. Diperlukan penyesuaian pola pikir dan cara kerja agar pelaksanaan tugas penegakan hukum selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Jaksa, lanjut Harli, harus memahami arah pembaruan hukum pidana, menguasai ketentuan hukum acara, menghormati hak-hak para pihak, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Ia juga berharap para peserta dapat menjadi agen penyebarluasan pengetahuan setelah kembali ke satuan kerja masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan perlu dibagikan kepada rekan sejawat melalui diskusi dan pembelajaran internal guna membangun kesamaan pemahaman terhadap perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP.

Selain itu, pelatihan diharapkan menjadi sarana pertukaran pengalaman antarwilayah serta pengembangan praktik baik yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Pada kesempatan tersebut, Harli menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan.

Penghargaan juga disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, para narasumber, pengajar, panitia, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempersiapkan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara Badiklat, bidang teknis, kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan seluruh satuan kerja perlu terus diperkuat agar penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan senantiasa selaras dengan kebutuhan organisasi serta tantangan nyata dalam pelaksanaan tugas jaksa.

Menutup sambutannya, Harli berpesan agar seluruh peserta menjadikan pelatihan sebagai momentum untuk memperkuat kesiapan menghadapi perubahan hukum pidana nasional.

“Pelajari regulasinya, pahami filosofinya, diskusikan persoalannya, dan kuasai penerapannya. Jangan sampai hukum telah berubah, tetapi cara berpikir dan cara kerja kita masih menggunakan pola lama,” tegasnya.

Melalui pelatihan tersebut, Badiklat Kejaksaan RI berharap terwujud sumber daya manusia Kejaksaan yang semakin kompeten dan adaptif dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, sehingga pembaruan hukum pidana nasional dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta para pencari keadilan. (Muzer)


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment