News Update

Dari Trunojoyo ke Istana: Netralitas Polri Dipertaruhkan

OPINI REDAKSI IMC

Dari Trunojoyo ke Istana: Netralitas Polri Dipertaruhkan

Jakarta, IMC - Kamis, 1 Oktober 2026, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan Kapolri lewat Rapat Paripurna DPR, lalu pada hari yang sama dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman [1][2]. Pergantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Yang kami persoalkan adalah ke mana sang jenderal dipindahkan, dan dengan status apa.

Seusai pelantikan, Listyo menegaskan statusnya masih polisi aktif [3][4]. Artinya, perwira tinggi yang belum pensiun kini menduduki jabatan di lingkar inti Istana, yang bersifat politik karena melekat pada agenda Presiden. Ini bertabrakan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan anggota Polri wajib mundur atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian dan menutup celah penugasan oleh Kapolri [5][6]. Pendahulunya di KSP pun purnawirawan [2].

Kami tidak menafikan alasan di balik langkah ini. Listyo telah menjabat hampir enam tahun, sehingga penggantian dinilai wajar [9], dan KSP dipandang strategis untuk mengawal program Asta Cita [16]. Sebagian pihak mungkin berargumen KSP bukan “jabatan sipil”. Namun Pasal 28 ayat (3) UU Polri tegas: anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun [5]. Alasan yang baik tidak mengubah syarat yang jelas.

Menteri Hukum memang menafsirkan putusan MK tidak berlaku surut dan hanya mengikat pengisian jabatan baru [7]. Justru karena itu, pengangkatan Listyo, yang merupakan jabatan baru, semestinya tunduk padanya. Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti bahkan menilai putusan MK berlaku sejak diucapkan [18]. Dalam perkara itu terungkap 4.351 anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi pada 2025, dan Tirto.id telah mengingatkan agar putusan tersebut tidak diakali lewat tafsir [17]. Kasus ini menjadi ujian terang: bila jenderal bintang empat bisa lolos, putusan MK berisiko menjadi huruf mati.

Secara hukum Polri berada di bawah Presiden, sehingga “independen” di sini berarti netral secara fungsional. Karena sudah sedekat itu, garis pemisah harus dijaga lebih ketat. Ironisnya, Listyo pernah menolak wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dengan alasan independensi [11], dan pada 2021 menyatakan Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan [14]. Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengingatkan, desain UU Polri membuat Kapolri sulit berjarak dari kepentingan politik Presiden [10]. Warisan masa kepemimpinan Listyo pun belum bebas dari kritik netralitas: Ketua Indonesia Police Watch menegaskan polisi wajib netral dalam pemilu, sementara peneliti ISESS menyebut periodenya salah satu yang terburuk pascareformasi [11]. Kapolri baru kini mulai bertugas dengan pendahulu yang masih aktif di sisi Presiden.

Rekam jejak Listyo lekat dengan lingkar Jokowi: Kapolresta Surakarta sejak April 2011 ketika Jokowi menjadi Wali Kota Solo, lalu ajudan Presiden [12]. Sejak 2019, Indonesia Police Watch sudah menyorot menonjolnya “Geng Solo” di Polri [13]. Pembacaan atas langkah ini terbelah. Guru Besar UMY Ridho Al-Hamdi menilainya sebagai upaya Prabowo mengurangi pengaruh kelompok Solo [8], sedangkan Selamat Ginting membacanya sebagai kompromi untuk “mencari aman” [9]. Apa pun tafsirnya, seorang jenderal polisi aktif menjadi bagian dari tawar-menawar kekuasaan. Itu berbahaya bagi institusi yang seharusnya berdiri di atas semua kepentingan.

Tuntutan reformasi Polri yang menguat sejak kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 belum terjawab tuntas [15]. Penempatan ini tidak membantu menjawabnya, dan justru memperkuat kesan bahwa pergantian pucuk pimpinan lebih mengatur lingkar kekuasaan ketimbang membenahi institusi yang lama dituntut publik.

Karena itu, kami mendesak tiga hal. Pertama, Listyo segera pensiun atau mundur dari dinas Polri sesuai putusan MK. Kedua, Presiden dan DPR menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang membolehkan polisi aktif menjabat KSP. Ketiga, Kapolri Suyudi Ario Seto menunjukkan jarak dengan Istana lewat tindakan, bukan pernyataan.

Polri dipercaya publik bukan karena dekat dengan kekuasaan, melainkan karena berjarak darinya.

Referensi

[1]  ANTARA Bali, “Eks Kapolri Listyo Sigit dilantik jadi Kepala Staf Kepresidenan”, 1/10/2026. https://bali.antaranews.com/berita/414623/eks-kapolri-listyo-sigit-dilantik-jadi-kepala-staf-kepresidenan

[2]  Investortrust, “Dicopot dari Kapolri, Listyo Isi Posisi Kepala Staf Kepresidenan”, 1/10/2026. https://investortrust.id/national/118048/dicopot-dari-kapolri-listyo-isi-posisi-kepala-staf-kepresidenan

[3]  Kompas.com, “Listyo Sigit Masih Polisi Aktif Usai Dicopot dari Kapolri”, 1/10/2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/01/17432751/listyo-sigit-masih-polisi-aktif-usai-dicopot-dari-kapolri-pensiun-2027

[4]  Metro TV, “Jabat KSP, Listyo Tegaskan Masih Polri Aktif”, 1/10/2026. https://www.metrotvnews.com/read/K5nC12ZR-jabat-ksp-listyo-tegaskan-masih-polri-aktif

[5]  Investortrust, “MK Putuskan Polisi Aktif Wajib Mundur untuk Duduki Jabatan Sipil”, Nov 2025. https://investortrust.id/national/85407/mk-putuskan-polisi-aktif-wajib-mundur-untuk-duduki-jabatan-sipil

[6]  Katadata, “Putusan MK: Polisi Aktif Tak Bisa Masuk Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun”, 13/11/2025. https://katadata.co.id/amp/berita/nasional/69158f9f2c534/putusan-mk-polisi-aktif-tak-bisa-masuk-jabatan-sipil-wajib-mundur-atau-pensiun/

[7]  Suara Surabaya, “Menkum Tegaskan Polisi yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Usai Putusan MK”, 18/11/2025. https://www.suarasurabaya.net/?p=858150

[8]  Suara.com, “Menakar ‘Soft Landing’ Jenderal Sigit dan Langkah Prabowo Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi”, 1/10/2026. https://www.suara.com/news/2026/10/01/160200/menakar-soft-landing-jenderal-sigit-dan-langkah-prabowo-lepas-dari-bayang-bayang-jokowi

[9]  Joglosemar News, “Listyo Sigit Digeser dari Kapolri ke Kepala KSP, Pengamat: Prabowo Ambil Langkah Hati-hati”, Okt 2026. https://joglosemarnews.com/2026/10/listyo-sigit-digeser-dari-kapolri-ke-kepala-ksp-pengamat-prabowo-ambil-langkah-hati-hati

[10]  Suara.com, “Kapolri Baru Suyudi Dinilai Rawan Terseret Kepentingan Politik Presiden”, 1/10/2026. https://www.suara.com/news/2026/10/01/134835/kapolri-baru-suyudi-dinilai-rawan-terseret-kepentingan-politik-presiden

[11]  Kompas.com, “Kapolri Baru, Dosa Lama Jangan Diwariskan”, 1/10/2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/01/16080001/kapolri-baru-dosa-lama-jangan-diwariskan

[12]  Tirto.id, “Rekam Jejak Listyo Sigit, Calon Kapolri Mantan Ajudan Jokowi”. https://tirto.id/rekam-jejak-listyo-sigit-calon-kapolri-mantan-ajudan-jokowi-f9dz

[13]  CNBC Indonesia, “Heboh Jokowi Tonjolkan ‘Geng Solo’ di Polri, Apa Benar?”, 24/12/2019. https://www.cnbcindonesia.com/news/20191223142208-4-125242/heboh-jokowi-tonjolkan-geng-solo-di-polri-apa-benar

[14]  CNN Indonesia, “Komjen Listyo: Polisi Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan”, 21/1/2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210121065216-20-596468/komjen-listyo-polisi-tidak-boleh-jadi-alat-kekuasaan

[15]  ANTARA, “Pengamat sarankan Presiden perbaiki Polri tanpa ganti Kapolri”, 2025. https://www.antaranews.com/berita/5091385/pengamat-sarankan-presiden-perbaiki-polri-tanpa-ganti-kapolri

[16]  Editor.id, “Pengabdian Baru Jenderal Listyo Sigit, Prabowo Angkat Jadi Kepala Staf Kepresidenan”, 1/10/2026. https://editor.id/pengabdian-baru-jenderal-listyo-sigit-prabowo-angkat-jadi-kepala-staf-kepresidenan/

[17]  Tirto.id, “Putusan MK Jangan Diakali, Polisi di Jabatan Sipil Harus Mundur”. https://tirto.id/putusan-mk-jangan-diakali-polisi-di-jabatan-sipil-harus-mundur-hmbl

[18]  Republika, “Polisi Aktif tak Boleh Isi Jabatan Sipil, Profesor Hukum Nilai Putusan MK Berlaku Sejak Diucapkan”, 15/11/2025. https://news.republika.co.id/berita/t5qy1q487/polisi-aktif-tak-boleh-isi-jabatan-sipil-profesor-hukum-nilai-putusan-mk-berlaku-sejak-diucapkan

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment