Dari Trunojoyo ke Istana: Netralitas Polri Dipertaruhkan
OPINI REDAKSI IMC
Dari Trunojoyo ke Istana:
Netralitas Polri Dipertaruhkan
Jakarta, IMC - Kamis, 1 Oktober 2026, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan Kapolri lewat Rapat Paripurna DPR, lalu pada hari yang sama dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan menggantikan Dudung Abdurachman [1][2]. Pergantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Yang kami persoalkan adalah ke mana sang jenderal dipindahkan, dan dengan status apa.
Seusai pelantikan, Listyo menegaskan statusnya masih polisi aktif [3][4].
Artinya, perwira tinggi yang belum pensiun kini menduduki jabatan di lingkar
inti Istana, yang bersifat politik karena melekat pada agenda Presiden. Ini
bertabrakan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan anggota
Polri wajib mundur atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian dan
menutup celah penugasan oleh Kapolri [5][6]. Pendahulunya di KSP pun
purnawirawan [2].
Kami tidak menafikan alasan di balik langkah ini. Listyo telah menjabat
hampir enam tahun, sehingga penggantian dinilai wajar [9], dan KSP dipandang
strategis untuk mengawal program Asta Cita [16]. Sebagian pihak mungkin
berargumen KSP bukan “jabatan sipil”. Namun Pasal 28 ayat (3) UU Polri tegas:
anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan
diri atau pensiun [5]. Alasan yang baik tidak mengubah syarat yang jelas.
Menteri Hukum memang menafsirkan putusan MK tidak berlaku surut dan hanya
mengikat pengisian jabatan baru [7]. Justru karena itu, pengangkatan Listyo,
yang merupakan jabatan baru, semestinya tunduk padanya. Guru Besar Hukum Tata
Negara Unpad Susi Dwi Harijanti bahkan menilai putusan MK berlaku sejak
diucapkan [18]. Dalam perkara itu terungkap 4.351 anggota Polri menduduki
jabatan di luar institusi pada 2025, dan Tirto.id telah mengingatkan agar
putusan tersebut tidak diakali lewat tafsir [17]. Kasus ini menjadi ujian
terang: bila jenderal bintang empat bisa lolos, putusan MK berisiko menjadi
huruf mati.
Secara hukum Polri berada di bawah Presiden, sehingga “independen” di sini
berarti netral secara fungsional. Karena sudah sedekat itu, garis pemisah harus
dijaga lebih ketat. Ironisnya, Listyo pernah menolak wacana menempatkan Polri
di bawah kementerian dengan alasan independensi [11], dan pada 2021 menyatakan
Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan [14]. Pengamat kepolisian Bambang
Rukminto mengingatkan, desain UU Polri membuat Kapolri sulit berjarak dari
kepentingan politik Presiden [10]. Warisan masa kepemimpinan Listyo pun belum
bebas dari kritik netralitas: Ketua Indonesia Police Watch menegaskan polisi
wajib netral dalam pemilu, sementara peneliti ISESS menyebut periodenya salah
satu yang terburuk pascareformasi [11]. Kapolri baru kini mulai bertugas dengan
pendahulu yang masih aktif di sisi Presiden.
Rekam jejak Listyo lekat dengan lingkar Jokowi: Kapolresta Surakarta sejak
April 2011 ketika Jokowi menjadi Wali Kota Solo, lalu ajudan Presiden [12].
Sejak 2019, Indonesia Police Watch sudah menyorot menonjolnya “Geng Solo” di
Polri [13]. Pembacaan atas langkah ini terbelah. Guru Besar UMY Ridho Al-Hamdi
menilainya sebagai upaya Prabowo mengurangi pengaruh kelompok Solo [8],
sedangkan Selamat Ginting membacanya sebagai kompromi untuk “mencari aman” [9].
Apa pun tafsirnya, seorang jenderal polisi aktif menjadi bagian dari
tawar-menawar kekuasaan. Itu berbahaya bagi institusi yang seharusnya berdiri
di atas semua kepentingan.
Tuntutan reformasi Polri yang menguat sejak kematian pengemudi ojol Affan
Kurniawan dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025 belum terjawab tuntas [15].
Penempatan ini tidak membantu menjawabnya, dan justru memperkuat kesan bahwa
pergantian pucuk pimpinan lebih mengatur lingkar kekuasaan ketimbang membenahi
institusi yang lama dituntut publik.
Karena itu, kami mendesak tiga hal. Pertama, Listyo segera pensiun atau
mundur dari dinas Polri sesuai putusan MK. Kedua, Presiden dan DPR menjelaskan
secara terbuka dasar hukum yang membolehkan polisi aktif menjabat KSP. Ketiga,
Kapolri Suyudi Ario Seto menunjukkan jarak dengan Istana lewat tindakan, bukan
pernyataan.
Polri dipercaya publik bukan karena dekat dengan kekuasaan, melainkan
karena berjarak darinya.
Referensi
[1] ANTARA Bali, “Eks Kapolri Listyo
Sigit dilantik jadi Kepala Staf Kepresidenan”, 1/10/2026. https://bali.antaranews.com/berita/414623/eks-kapolri-listyo-sigit-dilantik-jadi-kepala-staf-kepresidenan
[2] Investortrust, “Dicopot dari
Kapolri, Listyo Isi Posisi Kepala Staf Kepresidenan”, 1/10/2026. https://investortrust.id/national/118048/dicopot-dari-kapolri-listyo-isi-posisi-kepala-staf-kepresidenan
[3] Kompas.com, “Listyo Sigit Masih
Polisi Aktif Usai Dicopot dari Kapolri”, 1/10/2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/01/17432751/listyo-sigit-masih-polisi-aktif-usai-dicopot-dari-kapolri-pensiun-2027
[4] Metro TV, “Jabat KSP, Listyo
Tegaskan Masih Polri Aktif”, 1/10/2026. https://www.metrotvnews.com/read/K5nC12ZR-jabat-ksp-listyo-tegaskan-masih-polri-aktif
[5] Investortrust, “MK Putuskan
Polisi Aktif Wajib Mundur untuk Duduki Jabatan Sipil”, Nov 2025. https://investortrust.id/national/85407/mk-putuskan-polisi-aktif-wajib-mundur-untuk-duduki-jabatan-sipil
[6] Katadata, “Putusan MK: Polisi
Aktif Tak Bisa Masuk Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun”, 13/11/2025. https://katadata.co.id/amp/berita/nasional/69158f9f2c534/putusan-mk-polisi-aktif-tak-bisa-masuk-jabatan-sipil-wajib-mundur-atau-pensiun/
[7] Suara Surabaya, “Menkum Tegaskan
Polisi yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur Usai Putusan MK”,
18/11/2025. https://www.suarasurabaya.net/?p=858150
[8] Suara.com, “Menakar ‘Soft
Landing’ Jenderal Sigit dan Langkah Prabowo Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi”,
1/10/2026. https://www.suara.com/news/2026/10/01/160200/menakar-soft-landing-jenderal-sigit-dan-langkah-prabowo-lepas-dari-bayang-bayang-jokowi
[9] Joglosemar News, “Listyo Sigit
Digeser dari Kapolri ke Kepala KSP, Pengamat: Prabowo Ambil Langkah Hati-hati”,
Okt 2026. https://joglosemarnews.com/2026/10/listyo-sigit-digeser-dari-kapolri-ke-kepala-ksp-pengamat-prabowo-ambil-langkah-hati-hati
[10] Suara.com, “Kapolri Baru Suyudi
Dinilai Rawan Terseret Kepentingan Politik Presiden”, 1/10/2026. https://www.suara.com/news/2026/10/01/134835/kapolri-baru-suyudi-dinilai-rawan-terseret-kepentingan-politik-presiden
[11] Kompas.com, “Kapolri Baru, Dosa
Lama Jangan Diwariskan”, 1/10/2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/10/01/16080001/kapolri-baru-dosa-lama-jangan-diwariskan
[12] Tirto.id, “Rekam Jejak Listyo
Sigit, Calon Kapolri Mantan Ajudan Jokowi”. https://tirto.id/rekam-jejak-listyo-sigit-calon-kapolri-mantan-ajudan-jokowi-f9dz
[13] CNBC Indonesia, “Heboh Jokowi
Tonjolkan ‘Geng Solo’ di Polri, Apa Benar?”, 24/12/2019. https://www.cnbcindonesia.com/news/20191223142208-4-125242/heboh-jokowi-tonjolkan-geng-solo-di-polri-apa-benar
[14] CNN Indonesia, “Komjen Listyo:
Polisi Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan”, 21/1/2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210121065216-20-596468/komjen-listyo-polisi-tidak-boleh-jadi-alat-kekuasaan
[15] ANTARA, “Pengamat sarankan
Presiden perbaiki Polri tanpa ganti Kapolri”, 2025. https://www.antaranews.com/berita/5091385/pengamat-sarankan-presiden-perbaiki-polri-tanpa-ganti-kapolri
[16] Editor.id, “Pengabdian Baru
Jenderal Listyo Sigit, Prabowo Angkat Jadi Kepala Staf Kepresidenan”,
1/10/2026. https://editor.id/pengabdian-baru-jenderal-listyo-sigit-prabowo-angkat-jadi-kepala-staf-kepresidenan/
[17] Tirto.id, “Putusan MK Jangan
Diakali, Polisi di Jabatan Sipil Harus Mundur”. https://tirto.id/putusan-mk-jangan-diakali-polisi-di-jabatan-sipil-harus-mundur-hmbl
[18] Republika, “Polisi Aktif tak
Boleh Isi Jabatan Sipil, Profesor Hukum Nilai Putusan MK Berlaku Sejak
Diucapkan”, 15/11/2025. https://news.republika.co.id/berita/t5qy1q487/polisi-aktif-tak-boleh-isi-jabatan-sipil-profesor-hukum-nilai-putusan-mk-berlaku-sejak-diucapkan
