News Update

Tim SBI Telusuri Rantai Pasok Getah Pinus TNGC hingga PT EMB Pekalongan, Desak Aparat Bongkar Aliran Dana dan Dokumen Legalitas

KUNINGAN-PEKALONGAN – Tim investigasi KabarSBI.com yang dipimpin oleh Agung, Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, mengungkapkan temuan mencurigakan terkait aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang diduga bermuara pada PT EMB Merkusi Chemical di Pekalongan. 

Penelusuran lapangan yang dilakukan pada Jumat (11/9/2026) ini menyoroti ketiadaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah antara Balai TNGC dengan pihak pengelola, sementara aktivitas pengambilan hasil hutan konservasi tersebut telah berlangsung tanpa dasar legalitas yang jelas. 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa sebenarnya aktor intelektual yang mengorganisir, menampung, dan menikmati keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam di kawasan lindung tersebut.

Agung menegaskan bahwa fokus penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada masyarakat penyadap di lapangan yang kerap dijadikan kambing hitam, melainkan harus membongkar seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir. 

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Gakkum Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memeriksa secara menyeluruh dokumen surat jalan, nota pembelian, data timbang, serta rekam jejak transaksi keuangan PT EMB Merkusi Chemical. 

Klarifikasi terbuka dari pemilik perusahaan, Muhib, dinilai krusial untuk memverifikasi asal-usul bahan baku, volume penerimaan, dan legitimasi pemasok, guna memastikan apakah getah pinus yang masuk ke industri kimia tersebut benar-benar bersumber dari jalur legal atau merupakan hasil perampasan aset negara.

Dari perspektif hukum, tim investigasi meminta aparat menerapkan pendekatan multisektor dalam menangani kasus ini, tidak terbatas pada pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau UU Pencegahan Perusakan Hutan saja. 

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik atau kerugian keuangan negara akibat ketiadaan PKS, maka unsur tindak pidana korupsi wajib diuji tuntas. Lebih jauh, aliran dana yang dihasilkan dari penjualan getah pinus ilegal juga perlu ditelusuri potensi keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat modus penyamaran asal-usul hasil kejahatan sering kali dilakukan melalui transaksi korporasi yang tampak formal namun cacat administrasi.

Desakan transparansi ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan fundamental mengenai tata kelola kawasan konservasi yang selama ini tertutup. 

Jika seluruh rangkaian kegiatan mulai dari penyadapan, pengangkutan, hingga penyerahan ke PT EMB terbukti legal, maka semua dokumen pendukung wajib dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti mengendalikan rantai pasok dan menikmati manfaat ekonomi dari kerusakan ekosistem TNGC. 

Integritas penegakan hukum menjadi taruhan utama, sebab membiarkan ketidakjelasan status legalitas pemanfaatan hutan konservasi sama dengan merampas hak generasi mendatang atas keberlanjutan lingkungan hidup.
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment