DPO Perkara Penggelapan Asal Kejati Banten Diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung
![]() |
DPO Perkara Penggelapan Asal Kejati Banten Diamankan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung
|
JAKARTA, IMC – Tim Satuan Tugas
Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil
mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Anang Supriatna, mengatakan DPO tersebut diamankan pada Senin (21/9/2026) di
Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Ahmad
Yani alias Nani bin Rahmat, 45 tahun, warga Serang, yang berprofesi sebagai
wiraswasta.
Ahmad Yani merupakan terpidana perkara tindak
pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, yang
bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana tersebut.
Atas perbuatannya, Ahmad Yani dijatuhi pidana
penjara selama satu tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif
sehingga proses pengamanan berlangsung dengan aman dan lancar. Selanjutnya,
Ahmad Yani diserahkan untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor guna
pelaksanaan putusan pengadilan.
Anang menyampaikan, pengamanan DPO tersebut
merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan
pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran untuk
terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian
dan segera melakukan pengamanan untuk selanjutnya dieksekusi sesuai ketentuan
hukum.
Kejaksaan Agung mengimbau kepada seluruh buronan
yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi
buronan,” demikian disampaikan dalam
keterangan tersebut. (Muzer)
