News Update

Seluk Beluk Perkembangan Kejahatan ITE Saat Ini dan Kekuatan Regulasi

 

Alma Wiranta


 

Jakarta, IMC – Kejahatan di ruang digital, media sosial atau Kejahatan ITE semakin beragam dan kompleks. Tidak hanya pencemaran nama baik, fitnah dan hoaks, kini marak penipuan online, peretasan, rekayasa video AI hingga penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat bahkan ada yang dijadikan modus operandi pemerasan.

Hal itu ditegaskan Alma Wiranta dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (15/9/2026), Alma yang juga Jaksa Ahli Madya sebagai Regulator Produk Hukum Daerah di Kota Bogor mengatakan perkembangan teknologi informasi yang cepat harus diimbangi dengan pemahaman konten informasi dan hal-hal yang diatur dalam regulasi.

"Regulasi UU ITE Nomor 1 tahun 2024 memberikan batas yang lebih jelas. Ada semangat untuk tidak mengkriminalisasi hal-hal belum pasti, tapi fokus pada perlindungan ruang digital yang sehat dan aman, dalam kasus pencemaran nama baik yang bersifat aduan, saat ini hukuman maksimal diturunkan menjadi 2 tahun penjara namun fokus pada denda Rp400 juta." ujar Alma, selasa (15/9/2026).

Menurutnya, UU ITE sebagai lex spesialis dan merespon dari perkembangan digital menekankan prinsip kehati-hatian, keadilan, dan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak orang lain.

Pemerintah Republik Indonesia, kata Alma Wiranta pasti mendorong literasi digital di masyarakat agar warga tidak mudah menjadi pelaku maupun korban.

"Bijak bermedia sosial, saring sebelum sharing, dan pahami regulasinya adalah sebuah filter ditengah cepatnya teknologi informasi yang tidak bisa dibatasi ruang dan waktu," tutupnya. (Rls/ Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment