Seluk Beluk Perkembangan Kejahatan ITE Saat Ini dan Kekuatan Regulasi
![]() |
| Alma Wiranta |
Jakarta, IMC – Kejahatan di ruang digital,
media sosial atau Kejahatan ITE semakin beragam dan kompleks. Tidak hanya
pencemaran nama baik, fitnah dan hoaks, kini marak penipuan online, peretasan,
rekayasa video AI hingga penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat
bahkan ada yang dijadikan modus operandi pemerasan.
Hal itu ditegaskan Alma Wiranta dalam
keterangan tertulis yang diterima media pada Selasa (15/9/2026), Alma yang juga
Jaksa Ahli Madya sebagai Regulator Produk Hukum Daerah di Kota Bogor mengatakan
perkembangan teknologi informasi yang cepat harus diimbangi dengan pemahaman
konten informasi dan hal-hal yang diatur dalam regulasi.
"Regulasi UU ITE Nomor 1 tahun
2024 memberikan batas yang lebih jelas. Ada semangat untuk tidak
mengkriminalisasi hal-hal belum pasti, tapi fokus pada perlindungan ruang
digital yang sehat dan aman, dalam kasus pencemaran nama baik yang bersifat
aduan, saat ini hukuman maksimal diturunkan menjadi 2 tahun penjara namun fokus
pada denda Rp400 juta." ujar Alma, selasa (15/9/2026).
Menurutnya, UU ITE sebagai lex spesialis
dan merespon dari perkembangan digital menekankan prinsip kehati-hatian,
keadilan, dan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak
orang lain.
Pemerintah Republik Indonesia, kata
Alma Wiranta pasti mendorong literasi digital di masyarakat agar warga tidak
mudah menjadi pelaku maupun korban.
"Bijak bermedia sosial, saring
sebelum sharing, dan pahami regulasinya adalah sebuah filter ditengah cepatnya
teknologi informasi yang tidak bisa dibatasi ruang dan waktu," tutupnya.
(Rls/ Muzer)
