Pemerintah Suka Rahmat Tegaskan Penyaluran Jadup Transparan dan Bebas Pungli
Aceh Tamiang, IMC - Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) bersama Pemerintah Kampung Suka Rahmat, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) di Balai Pertemuan Kampung Suka Rahmat pada Selasa (01/09).
Musyawarah yang dimulai pukul 10.05 WIB tersebut digelar secara khusus untuk memberikan klarifikasi terbuka serta transparansi informasi mengenai tata cara pengusulan calon penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) dari SK 1 hingga SK 6. Selain itu, forum ini menjadi wadah untuk merespons dan meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Musyawarah dipimpin langsung oleh Ketua MDSK Kampung Suka Rahmat, Mustarudin, dengan didampingi Sekretaris Sri Susanti, S.Pd. Turut hadir sebagai narasumber kunci:
Sudiar (Datok Penghulu Kampung Suka Rahmat)
Nanang Irawan (Perwakilan Kepala Dusun dan Perangkat Kampung)
Dita Sepbrina, S.IP., MAP (Kasi Pemerintahan Kecamatan Rantau)
Daya Winata (Perwakilan Tokoh Masyarakat).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Pimpinan dan Anggota MDSK, LKMK, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Rantau, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga Kampung Suka Rahmat.
Klarifikasi Transparan atas Aspirasi Warga
Dalam musyawarah tersebut, terdapat 10 poin utama aspirasi masyarakat yang dibahas dan diklarifikasi secara mendalam. Beberapa poin penting yang diluruskan meliputi:
Mekanisme Penyaluran & Pengumpulan Berkas: Penjelasan lengkap mengenai proses penetapan penerima Jadup dari SK 1 hingga SK 6, tata cara pengusulan, hingga batas waktu (deadline) pengumpulan berkas (KK dan KTP) yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang pada 3 Juli 2026.
Kendala Data Penerima: Penjelasan teknis mengenai perbedaan data administrasi (seperti berkas yang terdaftar atas nama kepala keluarga/suami) serta syarat pertanggungjawaban usulan berkas.
Bantahan Isu Pungutan: Pemerintah Kampung Suka Rahmat secara tegas menepis isu adanya janji imbalan (fee), maupun isu pengutipan uang sebesar Rp300.000,- kepada penerima Jadup. Pemerintah menegaskan tidak ada instruksi pengutipan, baik dari pihak Kabupaten, Kecamatan, maupun Pemerintah Desa.
Hasil Keputusan Musyawarah
Musyawarah Desa yang berlangsung secara terbuka dan demokratis tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan:
Penyampaian Aspirasi Tertib: Seluruh aspirasi masyarakat telah tersampaikan dan tersalurkan secara tertib, terarah, dan terukur.
Masyarakat Menerima Penjelasan: Seluruh peserta musyawarah menerima penjelasan menyeluruh dari Pemerintah Kampung Suka Rahmat, khususnya terkait transparansi bantuan Jadup dan bantahan terhadap isu pungutan.
Situasi Kondusif: Musdes berjalan aman, tertib, dan damai hingga akhir acara.
Datok Penghulu Kampung Suka Rahmat, Sudiar, bersama Ketua MDSK, Mustarudin, mengesahkan Berita Acara Musdes ini sebagai wujud komitmen keterbukaan publik demi kemajuan dan kedamaian masyarakat Kampung Suka Rahmat.
Saat dikonfirmasi oleh media Indonesiamediacenter.com pada Rabu (02/09), Datok Penghulu Suka Rahmat, Sudiar, menjelaskan mengenai mekanisme usulan nama penerima Jadup.
"Mayoritas warga mengusulkan langsung ke posko kabupaten, lalu berkas dikembalikan ke desa untuk ditandatangani oleh Datok. Sebagai pemerintah desa, kami memfasilitasi harapan warga yang ingin mencoba mengajukan usulan tersebut," ujar Sudiar.
Mengenai isu pengutipan uang sebesar Rp300.000,-, Sudiar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan perangkat desa untuk mengutip dana dalam bentuk apa pun.
"Pengutipan itu murni atas kesepakatan internal masyarakat sendiri yang berkumpul dan berinisiatif memberikan ucapan terima kasih kepada perangkat desa. Besaran Rp300.000,- tersebut ditentukan oleh pihak masyarakat sendiri, tanpa ada perintah dari Datok maupun perangkat desa," tegasnya.
Sudiar juga menyampaikan aspirasi warga yang berharap seluruh masyarakat terdampak dapat terakomodasi dalam bantuan Jadup tersebut. Menurutnya, seluruh warga Kampung Suka Rahmat mengalami dampak akibat bencana hidrometeorologi dan sempat terisolasi saat banjir pada November 2025.
"Kami memohon kepada pihak pemerintah yaitu Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi. MH dan instansi terkait agar seluruh warga kami yang terdampak bencana banjir dapat dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan Jadup," pungkasnya.

