News Update

Nama Heri Jadi Sorotan Publik Terkait Dugaan Penampungan Solar Bersubsidi

Pemalang — Dugaan praktik penampungan dan distribusi solar subsidi di jalur Moga–Kalimas, Kabupaten Pemalang, kembali mencuat setelah informasi masyarakat menyebut nama Heri dalam kaitan dengan lokasi penampungan di Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal. Temuan ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi ketat oleh negara.  

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. 

“Jika benar ada pola pengumpulan solar melalui barcode pertanian, dimasukkan ke jeriken, lalu dipindahkan ke lokasi penampungan, maka aparat harus membongkar seluruh mata rantai: siapa yang mengatur, menampung, mengangkut, menjual, dan menerima keuntungan,” ujarnya.  

Modus yang disorot adalah dugaan pemanfaatan barcode atau dokumen rekomendasi pertanian untuk memperoleh solar subsidi. BBM kemudian dikumpulkan dalam jeriken, ditempatkan sementara di area persawahan, sebelum dipindahkan ke lokasi lain. Informasi masyarakat mengaitkan lokasi penampungan di Kalimas dengan nama Heri. 

Namun, dalam konfirmasi, Heri menyebut pihak yang bermain adalah keponakannya. Perbedaan keterangan ini menegaskan perlunya pemeriksaan objektif oleh aparat.  

Sorotan lain muncul terkait dugaan pengangkutan solar dari lokasi penampungan menggunakan armada tangki beridentitas hijau-biru-putih yang dikaitkan dengan PT CNE. 

BBM tersebut diduga disalurkan ke pengguna besar, mulai dari alat berat di kawasan galian C, sektor manufaktur, hingga kapal nelayan skala besar di Pantura. Jika terbukti, aparat perlu menelusuri dokumen pengangkutan, volume distribusi, hingga aliran pembayaran.  

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat melalui UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu. Pemeriksaan harus melibatkan instansi berwenang seperti BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.  

Agung Sulistio mendesak aparat menelusuri rantai distribusi Moga–Kalimas secara menyeluruh, mulai dari SPBU, barcode pertanian, jeriken, lokasi penampungan, gudang, kendaraan pengangkut, hingga pengguna akhir. 

“Jika terbukti, hukum harus menindak berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, fakta juga harus disampaikan secara terbuka. Yang tidak boleh terjadi adalah subsidi rakyat berubah menjadi keuntungan segelintir pihak tanpa pengawasan negara,” tegasnya.  


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment