Maraknya Plt. dan Rangkap Jabatan di Aceh Tamiang Sumbat Karir Putra-Putri Terbaik Daerah
Aceh Tamiang, IMC - Fenomena maraknya posisi Pelaksana Tugas (Plt.) serta praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang memicu polemik publik yang kian meruncing. Kebijakan ini dinilai bukan lagi sekadar pemenuhan administratif sementara, melainkan hambatan struktural yang menyumbat pengembangan karir ASN serta potensi putra-putri terbaik daerah. Selasa (29/09)
Jabatan kosong yang dibiarkan sampai bertahun-tahun lamanya, baik eselon II maupun eselon III kian memprihatinkan, bahkan jabatan tertinggi pimpinan birokrasi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), saat ini juga diisi oleh pejabat berstatus Plt. Hal ini memperpanjang daftar posisi kunci daerah yang berjalan tanpa pejabat definitif.
Selain posisi Sekda, sorotan tajam publik juga tertuju pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tamiang. Pejabat definitif Kepala BKPSDM yang seharusnya menjadi pengawal tata kelola kepegawaian saat ini justru merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Penyegaran organisasi bukanlah suatu hal yang tabu, malah praktik penumpukan peran ini dinilai mencederai asas keadilan dan etika birokrasi.
Secara etika birokrasi, fenomena ini melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest) yang nyata. BKPSDM yang mestinya mendorong percepatan pengisian jabatan definitif melalui seleksi terbuka (open bidding), justru menjadi bagian dari praktik penumpukan jabatan. Dampaknya, puluhan ASN potensial di Aceh Tamiang harus kehilangan ruang promosi akibat ketergantungan pada skema non-definitif yang berlarut-larut.
Ditinjau dari tata hukum pemerintahan, penunjukan Plt. berkepanjangan dan rangkap jabatan ini terindikasi mengesampingkan sejumlah regulasi penting:
Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021: Masa jabatan Plt. dibatasi paling lama 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang 1 kali (maksimal 6 bulan). Penunjukan Plt. yang melebihi durasi ini tanpa kejelasan agenda seleksi terbuka tergolong bentuk maladministrasi.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pasal 14 Ayat (7) menegaskan bahwa Plt. tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan strategis yang berdampak pada status hukum organisasi, kepegawaian, maupun anggaran. Keterbatasan diskresi ini berpotensi menghambat akselerasi pembangunan dan pelayanan publik—terlebih pada posisi strategis seperti Sekda dan pimpinan dinas.
UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara: Regulasi ini mengamanatkan penerapan Sistem Merit—pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan transparan. Pembiaran posisi Plt. secara masif jelas mengebiri esensi sistem merit.
Permendagri No. 60 Tahun 2021: Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil wajib memegang keputusan atau SK resmi dari Menteri Dalam Negeri. Menempatkan instansi vital ini dalam status Plt. berlarut-larut berisiko menggoyahkan legalitas layanan administrasi kependudukan masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, selain jajaran pimpinan tinggi pratama di tingkat dinas, posisi pimpinan tertinggi ASN yakni Sekda juga diisi oleh pejabat sementara. Berikut daftar instansi/posisi strategis di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang yang saat ini masih dipimpin oleh Plt.:
Sekretaris Daerah (Sekda)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan
Dinas Sosial
Dinas Pertanahan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora)
Banyaknya posisi strategis mulai dari Sekda hingga dinas teknis yang berjalan tanpa pimpinan definitif memberikan sinyal buruk bagi profesionalisme birokrasi daerah. Pemkab Aceh Tamiang diminta tidak membiarkan roda pemerintahan terus beroperasi tanpa nakhoda yang berwenang penuh.
Bupati Aceh Tamiang didesak untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan skema rangkap jabatan serta membuka Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara transparan dan akuntabel. Hanya melalui kesempatan yang adil bagi ASN lokal yang kompeten, iklim birokrasi di Aceh Tamiang dapat kembali sehat, responsif, dan optimal dalam melayani masyarakat.
