Perkuat Kompetensi Calon Jaksa, Lukas Sinuraya Ajarkan Teknik Dakwaan Korupsi dan TPPU
JAKARTA, IMC — Badan Pendidikan dan Pelatihan
(Badiklat) Kejaksaan RI terus memperkuat kompetensi calon jaksa melalui
pembekalan praktis dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Pembekalan tersebut menjadi bagian penting dalam membentuk calon jaksa yang
profesional, berintegritas, serta memiliki kemampuan teknis penanganan perkara.
Kali ini,
Badiklat Kejaksaan RI menghadirkan Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H.,
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Upaya
Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Lukas dipercaya
memberikan materi kepada peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang II Tahun 2026,
yang berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (9-10/9/2026), di Kampus A, Gedung
Satya, Badiklat Kejaksaan RI.
Dalam
pembelajaran tersebut, Lukas membawakan materi Laboratorium Praktik Hukum,
khususnya submateri Teknik dan Praktik Penyusunan Surat Dakwaan Tindak
Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doktor Ilmu Hukum
dengan predikat Cum Laude dari Universitas Hasanuddin (Unhas) itu
memberikan pemahaman sekaligus pedoman teknis kepada para calon jaksa mengenai
penyusunan surat dakwaan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi dan
TPPU.
Sejumlah pedoman
yang menjadi rujukan dalam pembelajaran tersebut antara lain Surat Edaran
Jaksa Agung RI tentang Pembuatan Surat Dakwaan, Surat Jampidsus tentang
Penyusunan Surat Dakwaan Tindak Pidana Khusus, serta tentang penanganan tindak
pidana korupsi, tindak pidana khusus lainnya dan TPPU dengan berlakunya KUHP
2023, KUHAP 2025 dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Tidak berhenti
pada pemaparan teori, Lukas juga mengajak para peserta untuk langsung
mempraktikkan penyusunan surat dakwaan.
Para siswa PPPJ
dibagi dalam sejumlah kelompok untuk menyusun surat dakwaan perkara tindak
pidana korupsi dan TPPU berdasarkan materi serta pedoman yang telah diberikan.
Selanjutnya,
setiap kelompok mempresentasikan hasil penyusunan surat dakwaan di hadapan
peserta lainnya dan pengajar untuk mendapatkan pembahasan, evaluasi serta
masukan.
Metode
pembelajaran tersebut diharapkan mampu mengasah kemampuan teknis para calon
jaksa agar tidak hanya memahami konsep penyusunan surat dakwaan, tetapi juga
mampu menerapkannya secara tepat ketika nantinya menjalankan tugas sebagai
penegak hukum.
Melalui
pembekalan yang menghadirkan jaksa berpengalaman seperti Lukas Alexander
Sinuraya, Badiklat Kejaksaan RI terus menegaskan perannya dalam menyiapkan
sumber daya manusia Adhyaksa yang memiliki kompetensi, integritas dan
profesionalitas dalam menghadapi dinamika penegakan hukum ke depan. (Muzer)