Mantan Direktur HAM Berat Jampidsus Dr. Erryl: Humanis Bukan Berarti Lemah, Negara Wajib Lindungi Nyawa Warga di Papua
![]() |
| Erryl (Kiri): Penanganan Kekerasan di Papua Harus Humanis, tetapi Hukum Tetap Tegas |
PALEMBANG, IMC — Ketua DPD Gerakan Bela Negara Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. Erryl Prima Putera Agoes, menegaskan penyelesaian persoalan kekerasan bersenjata di Papua harus mengedepankan pendekatan humanis. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh mengurangi ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan melindungi hak hidup warga negara.
Pernyataan Erryl
disampaikan menyikapi rangkaian kekerasan terhadap warga sipil di Papua,
termasuk penembakan tiga pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya yang
sedang menjalankan tugas kedinasan di Distrik Muliama, Papua Pegunungan, pada 9
September 2026.
Berdasarkan
laporan detikcom, ketiga pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya tersebut menjadi
korban penembakan ketika melakukan kegiatan terkait bantuan kepada masyarakat
dan peninjauan program cetak sawah. Polisi menduga penembakan dilakukan kelompok
bersenjata dari wilayah Nduga. Ketiga korban kemudian dinyatakan meninggal
dunia.
“Kita jangan
kehilangan perspektif kemanusiaan. Tetapi jangan juga karena alasan kemanusiaan
kemudian negara menjadi ragu untuk menegakkan hukum. Dua-duanya harus berjalan.
Humanis bukan berarti lemah. Merangkul bukan berarti membiarkan kekerasan,”
ujar Erryl dalam pernyataan resminya yang diterima media, Jumat (18/9/2026).
Erryl yang juga
pernah menjabat Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus mengatakan,
persoalan Papua harus dikembalikan kepada prinsip paling mendasar dalam negara
hukum, yakni perlindungan terhadap manusia dan hak hidup.
“Hak hidup bukan
hadiah dari negara. Hak hidup adalah hak yang melekat pada manusia. Ketika
seseorang ditembak, dibunuh atau dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang,
yang harus hadir pertama kali adalah hukum. Negara wajib melindungi korban,
mengungkap pelaku, dan memastikan ada pertanggungjawaban,” tegasnya.
Menurut Erryl,
jaminan hak hidup dan rasa aman memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk
Pasal 28A UUD 1945 mengenai hak untuk hidup, Pasal 28I ayat (1) tentang hak
hidup sebagai HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, serta Pasal
28G ayat (1) mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
“Jadi negara
tidak boleh absen. Ketika warga negara dihabisi nyawanya, negara mempunyai
kewajiban konstitusional untuk melindungi. Ini bukan semata-mata persoalan
keamanan, tetapi juga persoalan HAM,” ujarnya.
HAM dan Kriminal Harus Dibedakan
Erryl juga
mengingatkan pentingnya membedakan antara persoalan HAM dan tindak kriminal.
Menurut dia, tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa atau melakukan
kekerasan terhadap warga sipil tetap harus dipertanggungjawabkan melalui proses
hukum.
“HAM dengan
kriminal itu harus dibedakan. Kalau kriminal, tidak ada cerita harus
dipertanggungjawabkan secara hukum. Tetapi kalau menyangkut HAM, kita harus
melihat persoalan secara utuh dan persuasif. HAM tidak bisa dilihat hanya dari
satu sisi, baik dari sisi korban maupun dari sisi pelaku,” katanya.
Ia menambahkan,
pendekatan terhadap persoalan HAM membutuhkan ketelitian, termasuk melihat
latar belakang, konteks dan seluruh fakta yang ada.
Di sisi lain,
Erryl menegaskan bahwa pendekatan humanis tidak boleh dimaknai sebagai
pembiaran terhadap kekerasan.
“Yang kita lawan
adalah kekerasannya, bukan rakyatnya. Jangan masyarakat Papua diposisikan
sebagai musuh. Mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia. Kita harus merangkul
masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh gereja dan seluruh elemen
masyarakat. Kita telaah akar persoalannya,” tuturnya.
Namun, terhadap
tindakan pembunuhan, penyanderaan dan kekerasan terhadap warga sipil, menurut
Erryl, negara tetap harus bertindak tegas.
“Pendekatan
humanis itu harus menjadi instrumen untuk menyelamatkan manusia dan membuka
jalan perdamaian. Tetapi setelah itu, proses hukumnya tetap berjalan. Jangan
kemudian pendekatan humanis dimaknai sebagai pengampunan terhadap kekerasan,”
katanya.
Ia mencontohkan
pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, sebagai salah satu pengalaman
yang menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dapat digunakan ketika tujuan utama
adalah menyelamatkan nyawa. Mehrtens dibebaskan setelah lebih dari 19 bulan
disandera. Pemerintah sebelumnya menempatkan keselamatan sandera sebagai
prioritas dalam proses tersebut.
Hukum Harus Tajam, tetapi Tepat
Sebagai mantan
pejabat penegak hukum yang pernah terlibat dalam penanganan perkara Paniai,
Erryl mengatakan perkara HAM harus ditangani secara cermat, berbasis bukti dan
tidak boleh tunduk pada tekanan.
“Saya belajar
satu hal: perkara HAM tidak boleh ditangani dengan emosi. Tetapi bukan berarti
ketegasan harus hilang. Justru semakin berat persoalannya, semakin kita harus
disiplin menggunakan hukum. Siapa pelakunya, apa perbuatannya, apa buktinya,
apa unsur pasalnya, semuanya harus terang,” ujarnya.
Erryl juga
mengingatkan masyarakat agar tidak tergesa-gesa memberikan label hukum terhadap
suatu peristiwa sebelum seluruh unsur dan bukti terpenuhi.
Ia menyebut,
dalam konteks UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kejahatan terhadap
kemanusiaan memiliki unsur khusus, antara lain dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil.
“Hukum harus
tajam, tetapi tetap harus tepat. Jangan semua peristiwa langsung diberi label
tanpa pembuktian, tetapi jangan pula fakta pembunuhan dikecilkan. Di situlah
negara hukum diuji,” katanya.
Maju Tak Gentar, Membela yang Benar
Menurut Erryl,
semangat bela negara juga harus dimaknai sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI
sekaligus melindungi rakyat dan menjunjung tinggi hukum serta HAM.
“Bela negara
bukan hanya berdiri membawa senjata. Membela negara berarti menjaga keutuhan
NKRI, melindungi rakyat, menghormati HAM dan memastikan hukum tidak kalah oleh
kekerasan,” ujarnya.
Ia mengajak
masyarakat untuk tidak terpecah dalam melihat persoalan Papua.
“NKRI harga mati.
Tetapi NKRI yang kita pertahankan adalah NKRI yang melindungi rakyatnya. Karena
itu kita harus bersatu, tidak boleh takut terhadap kekerasan, tetapi juga tidak
boleh kehilangan akal sehat dan kemanusiaan,” katanya.
Mengutip semangat
lagu perjuangan Maju Tak Gentar, Erryl menegaskan keberanian
mempertahankan negara harus tetap berpijak pada kebenaran dan hukum.
“Maju tak
gentar, membela yang benar. Siapa berani menurunkan engkau, serentak rakyatmu
membela. Kita harus berdiri bersama membela kehidupan, membela hukum dan
membela keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Bagi Erryl,
keberhasilan penyelesaian persoalan Papua pada akhirnya bukan semata-mata soal
siapa yang menang atau kalah.
“Ukurannya
sederhana: tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban, tidak ada lagi
keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai karena kekerasan, masyarakat
dapat hidup aman, dan hukum benar-benar hadir. Itulah negara yang kuat—tegas
terhadap kekerasan, tetapi tetap manusiawi dalam menyelesaikan persoalan.”
(Rls/ Muzer)

.jpeg)