News Update

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Aset: Kantor Datok Paya Meta Gunakan Rumah Pribadi, Alokasi Dana Sewa Dipertanyakan

 





Aceh Tamiang, IMC - Tata kelola Pemerintahan Desa (Gampong) Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang kembali menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pelayanan operasional kantor desa diduga dijalankan di kediaman pribadi Datok Penghulu setempat. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi penganggaran dan ke mana alokasi dana sewa maupun operasional kantor desa disalurkan, Selasa (29/09).


Praktik penggabungan ruang publik pemerintahan dengan kediaman pribadi tersebut dinilai menabrak sejumlah regulasi formal mengenai tata kelola pemerintahan desa, pelayanan publik, hingga aturan tata kelola aset negara.


Potensi Pelanggaran Regulasi dan Aturan Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 30 menegaskan bahwa Kepala Desa (Datok Penghulu) wajib menyelenggarakan pemerintahan secara akuntabel. Penggunaan kediaman pribadi sebagai kantor pemerintahan berpotensi menimbulkan conflict of interest (benturan kepentingan) serta mengaburkan batas antara urusan publik dan rumah tangga.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 7, fasilitas kantor desa wajib berstatus sebagai aset yang dikuasai penuh oleh Pemerintah Desa. Penggunaan dana APBDesa/ADD untuk renovasi atau sewa bangunan milik pribadi tanpa prosedur hibah atau status hukum yang sah bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin kepastian lokasi, keamanan arsip negara, dan netralitas aksesibilitas bagi masyarakat. Kantor pemerintahan yang menyatu dengan kediaman pribadi melanggar prinsip kepatutan serta membatasi kenyamanan warga dalam mendapatkan pelayanan.

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Gampong

Sesuai kekhususan Aceh, regulasi memerintahkan keberadaan Balai Gampong atau Kantor Keuchik/Datok Penghulu yang berdiri sendiri dan independen demi menjaga marwah lembaga gampong serta keamanan dokumen berstempel negara.


Potensi Sanksi Administratif dan Hukum

Apabila pembiaran terus berlangsung, Datok Penghulu Paya Meta terancam menghadapi konsekuensi hukum dan sanksi administratif, antara lain:

Sanksi Administratif hingga Pemberhentian: Camat atas nama Bupati dapat menerbitkan Surat Peringatan (SP) atas pelanggaran etika pemerintahan. Jika tidak ditindaklanjuti, Datok Penghulu berisiko diusulkan untuk diberhentikan sementara hingga diberhentikan secara tetap.

Audit Inspektorat dan Implikasi Pidana: Inspektorat Daerah berwenang melakukan audit khusus terhadap penggunaan alokasi anggaran fasilitas kantor. Penggunaan uang negara pada aset pribadi tanpa prosedur sah berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan desa/negara dan berimplikasi pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.


Masyarakat mendesak pihak Inspektorat dan dinas terkait di Kabupaten Aceh Tamiang untuk turun tangan melakukan verifikasi dan penertiban guna menjamin kepastian hukum serta efektivitas pelayanan publik di Desa Paya Meta.


Tim redaksi telah berupaya meminta klarifikasi dari Datok Penghulu Paya Meta demi mengedepankan prinsip keberimbangan berita (cover both sides). Upaya konfirmasi dikirimkan melalui pesan WhatsApp.


Namun, hingga berita ini diturunkan, Datok Penghulu Paya Meta belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi tersebut.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment