News Update

Debitur Ingkar Janji, PT Sarabiti Wai Hali Bantu Selesaikan Sengketa Rp1,7 Miliar



Jakarta, IMC — PT Sarabiti Wai Hali kembali dipercaya menangani kasus baru dengan nilai tagihan mencapai Rp1,7 miliar. Kasus ini bermula dari keluhan seorang klien terkait dana yang telah digelontorkan untuk sebuah proyek di salah satu rumah sakit swasta.

Menurut kronologi yang disampaikan, proyek tersebut telah rampung dikerjakan dan pihak rumah sakit pun telah melunasi pembayarannya. Namun, debitur yang seharusnya meneruskan pembayaran kepada klien justru tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati bersama.

Klien sempat melakukan pendekatan secara langsung kepada debitur, bahkan hingga membuat surat pengakuan utang beserta skema pembayarannya. Sayangnya, debitur kembali mengingkari kesepakatan tersebut dengan memberikan cek kosong serta melakukan pembayaran secara sepihak dengan nominal yang tidak menentu, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta. Pola pembayaran yang tidak konsisten ini membuat klien merasa dirugikan dan akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan PT Sarabiti Wai Hali guna menegosiasikan penyelesaian masalah tersebut.

Pertemuan yang berlangsung hari ini secara langsung membahas skema success fee serta kontrak kerja sama antara PT Sarabiti Wai Hali dan klien.

Dalam kesempatan tersebut, Anton Flores menegaskan bahwa PT Sarabiti Wai Hali akan mengedepankan pendekatan yang humanis tanpa disertai unsur intimidasi maupun ancaman, guna menghindari celah hukum. Ia menekankan bahwa fokus utama perusahaan adalah mencapai hasil penyelesaian yang memuaskan bagi klien, sehingga kerja sama antara kedua belah pihak dapat berjalan secara berkelanjutan.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment