Catatan Kinerja Supardi di Kaltim, Kini Dipercaya Perkuat Badan Pemulihan Aset
![]() |
Supardi Dipromosikan Jadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
|
Jakarta, IMC – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali
melakukan penyegaran sekaligus penguatan organisasi dengan memberikan promosi
kepada sejumlah kader terbaik Korps Adhyaksa untuk menduduki jabatan strategis
di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu
pejabat yang mendapat kepercayaan tersebut adalah Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. Ia dipromosikan dari jabatan Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset
(BPA) Kejaksaan Agung.
Promosi tersebut
tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026
tanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Promosi ini
menjadi penanda bahwa Supardi dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman yang
dibutuhkan untuk memperkuat salah satu unit strategis Kejaksaan Agung yang
memiliki mandat penting dalam pemulihan dan pengelolaan aset hasil penegakan
hukum.
Rekam Jejak Supardi
Supardi bukan
sosok baru dalam jajaran elite Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya memimpin
Kejati Kalimantan Timur, ia telah menempati sejumlah posisi strategis di
lingkungan Kejaksaan dan dikenal memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum
serta manajerial.
Supardi dilantik
sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 16 Juli 2025,
menggantikan Dr. Iman Wijaya. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi
dan promosi pejabat eselon II yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Selama memimpin Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Timur, Supardi menekankan penguatan integritas,
profesionalisme, soliditas internal serta peningkatan kualitas pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Ia juga aktif
melakukan monitoring dan evaluasi hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri. Dalam
kunjungannya ke Kejari Samarinda pada Mei 2026, misalnya, Supardi menegaskan
pentingnya integritas, profesionalisme dan soliditas jajaran dalam melaksanakan
penegakan hukum secara humanis dan berkeadilan.
Dari sisi tata
kelola organisasi, kepemimpinannya di Kejati Kaltim juga mencatat capaian
positif. Kejati Kaltim meraih peringkat pertama capaian Indikator Kinerja
Pelaksanaan Anggaran (IKPA) nasional Triwulan I 2026 dengan nilai 100,
berdasarkan pemberitaan mengenai penghargaan dari KPPN Samarinda.
Supardi turut
mendorong penguatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Pada
April 2026, ia membuka program Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum 2026
tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Program tersebut diarahkan untuk membentuk
generasi muda yang memahami hukum sekaligus mampu menjadi agen perubahan dan
teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Dipercaya Perkuat Badan Pemulihan Aset
Pengalaman
Supardi dalam memimpin satuan kerja Kejaksaan dengan wilayah hukum yang
strategis menjadi modal penting dalam mengemban tugas barunya sebagai
Sekretaris BPA.
Posisi tersebut
menuntut kemampuan manajerial, koordinasi lintas bidang serta pemahaman kuat
mengenai proses penegakan hukum yang berkaitan dengan pengamanan, pengelolaan
dan pemulihan aset.
Dengan pengalaman
tersebut, promosi Supardi diharapkan mampu memberikan energi baru bagi
penguatan tata kelola dan kinerja Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pergantian ini
sekaligus memperlihatkan pola pembinaan karier di tubuh Kejaksaan yang
menempatkan pengalaman lapangan dan capaian kinerja sebagai bagian penting
dalam penugasan pejabat pada posisi strategis.
Bagi Supardi,
amanah baru tersebut menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk melanjutkan
pengabdiannya di lingkungan Korps Adhyaksa, kali ini dengan fokus yang lebih
besar pada agenda pemulihan aset dan penguatan tata kelola aset hasil penegakan
hukum. (Muzer)
