News Update

Catatan Kinerja Supardi di Kaltim, Kini Dipercaya Perkuat Badan Pemulihan Aset

 

Supardi Dipromosikan Jadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

 



Jakarta, IMC – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran sekaligus penguatan organisasi dengan memberikan promosi kepada sejumlah kader terbaik Korps Adhyaksa untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Salah satu pejabat yang mendapat kepercayaan tersebut adalah Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H. Ia dipromosikan dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Promosi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Promosi ini menjadi penanda bahwa Supardi dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman yang dibutuhkan untuk memperkuat salah satu unit strategis Kejaksaan Agung yang memiliki mandat penting dalam pemulihan dan pengelolaan aset hasil penegakan hukum.

Rekam Jejak Supardi

Supardi bukan sosok baru dalam jajaran elite Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Kalimantan Timur, ia telah menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan dan dikenal memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum serta manajerial.

Supardi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 16 Juli 2025, menggantikan Dr. Iman Wijaya. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat eselon II yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Selama memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi menekankan penguatan integritas, profesionalisme, soliditas internal serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia juga aktif melakukan monitoring dan evaluasi hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri. Dalam kunjungannya ke Kejari Samarinda pada Mei 2026, misalnya, Supardi menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme dan soliditas jajaran dalam melaksanakan penegakan hukum secara humanis dan berkeadilan.

Dari sisi tata kelola organisasi, kepemimpinannya di Kejati Kaltim juga mencatat capaian positif. Kejati Kaltim meraih peringkat pertama capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) nasional Triwulan I 2026 dengan nilai 100, berdasarkan pemberitaan mengenai penghargaan dari KPPN Samarinda.

Supardi turut mendorong penguatan kesadaran hukum masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Pada April 2026, ia membuka program Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Program tersebut diarahkan untuk membentuk generasi muda yang memahami hukum sekaligus mampu menjadi agen perubahan dan teladan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Dipercaya Perkuat Badan Pemulihan Aset

Pengalaman Supardi dalam memimpin satuan kerja Kejaksaan dengan wilayah hukum yang strategis menjadi modal penting dalam mengemban tugas barunya sebagai Sekretaris BPA.

Posisi tersebut menuntut kemampuan manajerial, koordinasi lintas bidang serta pemahaman kuat mengenai proses penegakan hukum yang berkaitan dengan pengamanan, pengelolaan dan pemulihan aset.

Dengan pengalaman tersebut, promosi Supardi diharapkan mampu memberikan energi baru bagi penguatan tata kelola dan kinerja Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pergantian ini sekaligus memperlihatkan pola pembinaan karier di tubuh Kejaksaan yang menempatkan pengalaman lapangan dan capaian kinerja sebagai bagian penting dalam penugasan pejabat pada posisi strategis.

Bagi Supardi, amanah baru tersebut menjadi tantangan sekaligus kesempatan untuk melanjutkan pengabdiannya di lingkungan Korps Adhyaksa, kali ini dengan fokus yang lebih besar pada agenda pemulihan aset dan penguatan tata kelola aset hasil penegakan hukum. (Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment