Sempat Mangkir Tahap 2, Tiga Tersangka Pengeroyokan Menyerahkan Diri ke Kejari Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, IMC - Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Willy Erdin Al Amri akhirnya resmi menyerahkan diri setelah sebelumnya sempat mangkir pada pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Senin (24/08)
Ketiga tersangka yang berinisial DB, DR, dan DF kini telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Aceh Tamiang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Desak Penetapan Tersangka Aktor Intelektual
Meski mengapresiasi langkah penahanan ketiga tersangka, pihak kuasa hukum korban menyoroti belum adanya tindak lanjut terhadap dua orang yang diduga kuat sebagai dalang utama insiden tersebut.
Penasihat Hukum korban, Mohd Assad, S.H., M.H., M.I.P., menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.
"Kami mengapresiasi langkah penyidik dan pihak kejaksaan yang telah resmi menahan ketiga eksekutor lapangan berinisial DB, DR, dan DF. Namun, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan dan memproses dua orang yang diduga sebagai otak pelaku, yakni DV dan DST. Hukum tidak boleh tebang pilih; keadilan harus ditegakkan seutuhnya, bukan hanya kepada pelaksana lapangan," ujar Mohd Assad.
Dugaan Pasal Pelanggaran
Peristiwa pengeroyokan tersebut sebelumnya terjadi di kediaman korban pada dini hari. Berdasarkan laporan dan berkas perkara, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 167 ayat (2) KUHP: Memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum
Pasal 503 KUHP: Mengganggu ketertiban umum / membuat kegaduhan
Pasal 315 KUHP: Penghinaan ringan
Pasal 170 KUHP: Melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat Aceh Tamiang yang konsisten mengawal penanganan perkara ini hingga para tersangka ditahan. Proses hukum diharapkan terus berjalan secara objektif hingga menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
Kontak Media / Tim Kuasa Hukum:
Mohd Assad, S.H., M.H., M.I.P.
Kuasa Hukum Willy Erdin Al Amri
