Sarabiti Wai Halai Resmi Ambil Langkah Hukum usai Mediasi Berulang Tak Membuahkan Hasil
Jakarta Selatan, IMC — PT Sarabiti Wai Halai menggelar pertemuan dengan tim kuasa hukum dan klien pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Jalan Tebet Barat Raya No. 36, RT.14/RW.4, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut membahas pencocokan alat bukti sebagai persiapan menempuh jalur hukum atau litigasi.
Dalam pertemuan itu, kuasa hukum Anton Flores menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh proses hukum melalui jalur pidana sekaligus gugatan perdata. Ia menyatakan tidak ada lagi ruang untuk negosiasi dalam penyelesaian perkara ini.
"Sudah tiga kali tim Sarabiti Wai Halai mengadakan pertemuan dengan kuasa hukum pihak debitur untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan," ujar Anton Flores.
Menurutnya, ketidakjelasan penyelesaian dari pihak debitur menjadi alasan utama pihaknya memutuskan untuk melanjutkan proses ke ranah hukum formal, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan sebagai dasar penggugatan.
Pertemuan tersebut berlangsung pada pukul 15.56 WIB dan turut dihadiri oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proses persiapan berkas dan dokumen pendukung.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak debitur maupun kuasa hukumnya terkait rencana langkah hukum tersebut.
