Momentum HUT RI ke-81, AM2S Gelar Aksi di Kantor PT Semadam: Desak Penghentian Operasional dan Tolak Perpanjangan HGU
Aceh Tamiang, IMC - Bertepatan dengan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar aksi pengibaran bendera Merah Putih di kantor operasional PT Semadam, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (17/08).
Aksi ini menjadi momentum penegasan sikap masyarakat terhadap keberadaan PT Semadam yang dinilai memicu sederet persoalan hukum, lingkungan, hingga sosial di wilayah sekitar.
Koordinator AM2S, Muhammad Fauzi, menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah nyata untuk mendorong tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH).
“Hari ini kami datang bukan sekadar menyampaikan keberatan, melainkan menuntut tindakan konkret. PT Semadam harus segera menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya,” ujar Fauzi di lokasi aksi.
Legalitas HGU Dipertanyakan
AM2S menggarisbawahi bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam diduga kuat telah berakhir sejak rentang tahun 2020 dan 2021. Meski demikian, perusahaan disinyalir masih terus melakukan aktivitas perkebunan, memanen, hingga menjual hasil kelapa sawit secara bebas.
“HGU sudah habis sejak 2020 dan 2021. Atas dasar hukum apa perusahaan masih beroperasi dan memanen sawit? Pemerintah harus menjawab ini secara terbuka dan tidak boleh membiarkan aktivitas yang legalitasnya bermasalah. Hukum harus ditegakkan tanpa standar ganda,” tegas Fauzi.
Desak Penyegelan dan Pemblokiran Aset
Dalam kesempatan yang sama, peserta aksi Irfan Maulana menyoroti status PT Semadam yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan diduga melakukan pembukaan lahan seluas 25 hektare tanpa menerapkan prinsip konservasi, yang berdampak memperparah banjir bandang di wilayah Aceh Tamiang.
Mengingat proses hukum yang sedang berjalan, AM2S mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk mengambil langkah progresif demi mengamankan barang bukti.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang tidak berhenti pada penetapan tersangka. Lakukan penyegelan, penyitaan barang bukti, hingga pemblokiran aset sesuai ketentuan hukum agar tidak ada upaya pengalihan atau penghilangan barang bukti selama proses hukum berlangsung,” tegas Irfan.
Minim Tanggung Jawab Sosial dan Penolakan Perpanjangan HGU
AM2S juga menyayangkan minimnya kontribusi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan terhadap masyarakat, khususnya warga Desa Tanjung Gelumpang dan Desa Sekumur yang kerap menjadi korban bencana banjir. Menurut mereka, perusahaan tidak boleh hanya mengeruk keuntungan dari lahan warga namun abai saat masyarakat terdampak dampak lingkungan.
Atas dasar itu, AM2S secara resmi melayangkan desakan kepada Pemerintah Daerah hingga Pusat mulai dari Bupati Aceh Tamiang, BPN Aceh Tamiang, Kanwil BPN Aceh, Gubernur Aceh, Menteri ATR/BPN, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menghentikan total proses perpanjangan HGU PT Semadam.
“Kami meminta proses perpanjangan HGU PT Semadam dihentikan sampai seluruh persoalan hukum, kerusakan lingkungan, dan kewajiban kepada masyarakat diselesaikan secara tuntas. Pemerintah harus berdiri di atas penegakan hukum, bukan di atas kepentingan korporasi,” pungkas Fauzi.

