News Update

Komjak RI Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA, Tim Sembilan Usulkan Pemberhentian Status Jaksa

 

Komjak RI Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA, Tim Sembilan Usulkan Pemberhentian Sementara


Jakarta, IMC – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terus memperkuat fungsi pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Tim Komjak RI yang terdiri atas Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman melakukan kunjungan pemantauan ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (4/8/2026). Rombongan diterima langsung oleh Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi Margono, beserta jajaran.

Dalam pertemuan itu, Tim Sembilan memaparkan perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Proses tersebut terus berjalan secara intensif melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman dokumen-dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Tim Sembilan juga menjelaskan konstruksi hukum perkara yang tengah ditangani. Penyidikan berawal dari dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara status jaksa atas nama FA. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Tim Sembilan mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa FA sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara.

Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut. Menurut Komjak, proses penyidikan harus terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.

Komjak RI menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, kode etik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment