Komjak RI Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA, Tim Sembilan Usulkan Pemberhentian Status Jaksa
![]() |
| Komjak RI Kawal Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus FA, Tim Sembilan Usulkan Pemberhentian Sementara |
Jakarta, IMC – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) terus memperkuat
fungsi pengawasan eksternal terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas tersebut, Tim
Komjak RI yang terdiri atas Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso,
dan Nurokhman melakukan kunjungan pemantauan ke Kejaksaan Agung RI, Selasa
(4/8/2026). Rombongan diterima langsung oleh Ketua Tim Sembilan, Prof. Rudi
Margono, beserta jajaran.
Dalam pertemuan itu, Tim Sembilan memaparkan
perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih berada pada tahap
penyidikan. Proses tersebut terus berjalan secara intensif melalui pemeriksaan
saksi dan tersangka, pendalaman dokumen-dokumen perusahaan, serta penggeledahan
di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Tim Sembilan juga menjelaskan konstruksi hukum perkara
yang tengah ditangani. Penyidikan berawal dari dugaan tindak pidana asal berupa
tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau
gratifikasi, yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rudi Margono,
yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, menyampaikan bahwa
pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara status jaksa atas nama FA.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin,
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Tim Sembilan mengungkapkan bahwa dalam
waktu dekat penyidik akan memeriksa FA sebagai tersangka guna melengkapi proses
pembuktian dan pemberkasan perkara.
Komisi Kejaksaan RI mengapresiasi langkah-langkah yang
telah dilakukan Tim Sembilan dalam menangani perkara tersebut. Menurut Komjak,
proses penyidikan harus terus dilaksanakan secara profesional, independen,
objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga
tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip due process of law.
Komjak RI menegaskan akan terus memantau perkembangan
penanganan perkara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal
terhadap Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk
memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan
perundang-undangan, kode etik, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik. (Muzer)
