Kanim Bogor Diduga Terbitkan Paspor PMI Nonprosedural, Dirjen Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
0 minutes read
Karawang,IMC — Ketua Lembayung Senja Indonesia (LSI) DPD Karawang, Nendi Wirasasmita, menyoroti dugaan penerbitan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Ia mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut Nendi, sejumlah laporan dari PMI yang bekerja di kawasan Timur Tengah menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur penerbitan paspor.
Salah satu pelapor, Risma Yanti (25), warga Kabupaten Bandung, mengaku paspornya diterbitkan oleh Kanim Bogor meski berangkat melalui jalur nonprosedural.
“Saya sudah konfirmasi kepada saudara Yusfik, yang katanya kepala seksi di Kanim Bogor, tapi tidak ada tanggapan,” ujar Nendi, Kamis (27/8/2026).
Ia menilai sikap bungkam tersebut memperkuat dugaan adanya praktik kerja sama antara oknum pegawai imigrasi dan mafia TPPO yang menyalurkan PMI ilegal ke Timur Tengah.
Nendi menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti paspor yang diterbitkan oleh Kanim Bogor dan akan segera mengirim surat resmi kepada Dirjen Imigrasi serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Hal ini jangan dibiarkan. Kami minta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penerbitan paspor di Kanim Bogor,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan oknum imigrasi dalam meloloskan PMI ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 126 huruf (c) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang memberikan data tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap proses penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi.
Selain melindungi warga dari praktik perdagangan orang, langkah tegas juga diperlukan untuk menjaga integritas lembaga yang menjadi gerbang utama mobilitas warga negara ke luar negeri.9(*)