News Update

Jumat Keramat bagi Koruptor! Kajari Ema Siti Huzaemah Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat

 

Jumat Keramat bagi Koruptor! Kajari Ema Siti Huzaemah Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat


Musi Rawas, IMC – Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H., dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan dengan langkah tegas. Pada Jumat (31/7/2026)—hari yang kerap dijuluki sebagai "hari keramat" bagi para pelaku korupsi—Kejaksaan Negeri Musi Rawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2022 pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.

Tak hanya menetapkan status tersangka, penyidik Kejari Musi Rawas juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HAB (Hijrah Alam Bintoro) selaku Ketua Koperasi dan M (Musyanto) yang menjabat sebagai Sekretaris Koperasi berdasarkan Keputusan Pengurus Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan dokumen, serta gelar perkara.

"Hasil penyidikan menyimpulkan status kedua saksi ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik," ujar Rio dalam keterangan tertulis..

Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap bahwa perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp601.955.470 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.

Tak hanya itu, Kejari Musi Rawas juga berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp1.265.526.441 yang berpotensi disalahgunakan dalam perkara tersebut. Nilai tersebut bahkan melebihi besaran kerugian negara yang telah dihitung, sehingga menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan aset negara.

Rio menerangkan, perkara bermula saat Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri mengajukan peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2022. Usulan tersebut memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas melalui Surat Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 tanggal 14 November 2022.

Sebanyak 149 pekebun dari 147 kepala keluarga dengan total lahan seluas 311,4235 hektare yang tersebar di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan, dan Lubuk Tua direkomendasikan sebagai penerima bantuan.

Atas dasar rekomendasi tersebut, Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp9.342.705.000 yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Musi Rawas menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Modus yang diduga dilakukan para tersangka antara lain mark-up sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada pihak penyedia jasa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di bawah kepemimpinan Kajari Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, Kejaksaan Negeri Musi Rawas menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat tersebut. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment