Jumat Keramat bagi Koruptor! Kajari Ema Siti Huzaemah Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat
![]() |
| Jumat Keramat bagi Koruptor! Kajari Ema Siti Huzaemah Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat |
Musi Rawas, IMC – Komitmen Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H.,
dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan dengan langkah
tegas. Pada Jumat (31/7/2026)—hari yang kerap dijuluki sebagai "hari
keramat" bagi para pelaku korupsi—Kejaksaan Negeri Musi Rawas
menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun
2022 pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri.
Tak hanya
menetapkan status tersangka, penyidik Kejari Musi Rawas juga langsung melakukan
penahanan terhadap keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau
selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka
masing-masing berinisial HAB (Hijrah Alam Bintoro) selaku Ketua Koperasi
dan M (Musyanto) yang menjabat sebagai Sekretaris Koperasi berdasarkan
Keputusan Pengurus Nomor 003/KP-SJM/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan
Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad melalui Kepala Seksi
Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka
dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan
sejumlah saksi, penyitaan dokumen, serta gelar perkara.
"Hasil
penyidikan menyimpulkan status kedua saksi ditingkatkan menjadi tersangka
berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik," ujar Rio dalam
keterangan tertulis..
Menurutnya, hasil
penyidikan mengungkap bahwa perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp601.955.470 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.
Tak hanya itu,
Kejari Musi Rawas juga berhasil mengamankan uang negara sebesar
Rp1.265.526.441 yang berpotensi disalahgunakan dalam perkara tersebut.
Nilai tersebut bahkan melebihi besaran kerugian negara yang telah dihitung,
sehingga menjadi bagian penting dalam upaya penyelamatan aset negara.
Rio menerangkan,
perkara bermula saat Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri mengajukan peserta
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun 2022. Usulan tersebut memperoleh
rekomendasi teknis dari Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas melalui Surat
Nomor 524/248/PKST/Disbun/2022 tanggal 14 November 2022.
Sebanyak 149
pekebun dari 147 kepala keluarga dengan total lahan seluas 311,4235
hektare yang tersebar di Desa Ciptodadi, Banpres, Tanjung Karya Teladan,
dan Lubuk Tua direkomendasikan sebagai penerima bantuan.
Atas dasar
rekomendasi tersebut, Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program
PSR sebesar Rp9.342.705.000 yang bersumber dari Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Namun, dalam
proses penyidikan, tim penyidik Kejari Musi Rawas menemukan adanya dugaan
penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Modus yang diduga dilakukan para
tersangka antara lain mark-up sejumlah item pekerjaan, pemalsuan dokumen
Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta dugaan permintaan fee kepada pihak
penyedia jasa.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di bawah
kepemimpinan Kajari Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, Kejaksaan Negeri Musi
Rawas menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional,
transparan, dan akuntabel. Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk
mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak
lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi dana Program
Peremajaan Sawit Rakyat tersebut. (Muzer)
.jpeg)