Gebyar Lelang Kejaksaan 2026: Kejari Bangka Barat Ukir Prestasi, Nilai Lelang Naik 29,31 Persen
![]() |
Lelang Serentak Kejari Bangka Barat Tembus Rp5,99 Miliar, Naik 29,31 Persen dari Harga Limit
|
BANGKA
BARAT, IMC – Sukses di atas
sukses. Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Negeri Bangka Barat mencatatkan
capaian spektakuler dengan nilai penjualan mencapai Rp5.999.590.000.
Angka tersebut melampaui harga limit awal sebesar Rp4.639.590.000, atau
terjadi peningkatan sebesar Rp1.360.000.000 (29,31 persen).
Capaian ini
menjadi salah satu prestasi membanggakan satuan kerja di wilayah Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, sekaligus menunjukkan optimalisasi
pengelolaan barang rampasan negara mampu memberikan hasil maksimal bagi negara.
Kepala Kejaksaan
Negeri Bangka Barat Ahmad Patoni, S.H., M.H. mengatakan, pelaksanaan
lelang serentak tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam
menyemarakkan Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun
2026.
“Lelang serentak
ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset
dan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” ujar Ahmad
Patoni dalam keterangannya.
Lelang dilaksanakan
oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat melalui Seksi Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti dengan sistem penawaran terbuka atau open
bidding melalui KPKNL Pangkalpinang, Kamis (13/8/2026).
Dalam lelang
tersebut, terdapat satu lot barang rampasan negara yang berhasil
terjual, terdiri atas:
- 1 unit mobil
truk HD 125,
nomor polisi G 9653 OF;
- 38 karung
pasir timah
dengan kadar Sn 72,76 persen; dan
- 401 buah
lempengan balok timah
dengan kadar Sn 99,90 persen.
Naik Rp1,36 Miliar
Dari harga limit
yang ditetapkan sebesar Rp4.639.590.000, proses penawaran terbuka
menghasilkan nilai transaksi hingga Rp5.999.590.000.
Dengan demikian,
terdapat selisih kenaikan sebesar Rp1.360.000.000 atau 29,31 persen
dibandingkan harga limit awal.
Lonjakan nilai
tersebut menjadi indikator positif atas efektivitas pelaksanaan lelang
sekaligus keberhasilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dalam mengoptimalkan nilai
ekonomis barang rampasan negara.
Capaian tersebut
juga mempertegas bahwa pengelolaan barang rampasan tidak berhenti pada aspek
administrasi dan penegakan hukum semata, tetapi diarahkan agar mampu memberikan
kontribusi nyata terhadap pemulihan aset dan penerimaan negara.
Ahmad Patoni
menegaskan, pelaksanaan lelang dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi,
akuntabilitas, profesionalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Keberhasilan
Kejari Bangka Barat ini sekaligus menambah deretan capaian positif Gebyar
Lelang Serentak Kejaksaan 2026 di wilayah Kejati Kepulauan Bangka Belitung,
yang menjadi momentum penting untuk menunjukkan keseriusan Korps Adhyaksa dalam
mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Bukan
sekadar barang rampasan yang berhasil dilelang, tetapi nilai ekonominya
berhasil didorong jauh melampaui ekspektasi. Capaian Rp5,99 miliar dengan kenaikan 29,31
persen tersebut menjadi bukti konkret bahwa pengelolaan aset hasil penegakan
hukum dapat memberikan hasil optimal bagi negara. (Muzer)
.jpeg)