Dugaan Limbah Laundry di Kabupaten Pekalongan Disorot, Belasan Tim Media Turun Investigasi
0 minutes read
PEKALONGAN,IMC — Dugaan pembuangan limbah dari sejumlah usaha laundry ke aliran sungai di Kabupaten Pekalongan semakin mendapat sorotan. Belasan tim media turun langsung melakukan investigasi lapangan, mendatangi lokasi laundry, mendokumentasikan kondisi sungai dengan foto dan video, serta mencatat informasi dari masyarakat. Meski demikian, kepastian mengenai sumber pencemar tetap menunggu pemeriksaan teknis dan uji laboratorium oleh instansi berwenang.
Sejumlah titik yang menjadi perhatian antara lain Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni; Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong; wilayah Desa Proto/Karangasem, Kecamatan Kedungwuni; serta laundry di depan SMP Negeri 1 Wonopringgo. Informasi mengenai pihak-pihak yang disebut masih memerlukan verifikasi. Fokus utama investigasi adalah memastikan apakah terdapat pembuangan air limbah yang tidak sesuai ketentuan dan dampaknya terhadap kualitas badan air.
Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menegaskan bahwa dokumentasi lapangan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi. “Belasan tim media sudah turun. Foto dan video kondisi sungai sudah ada. Tetapi kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. DLH harus turun, mengambil sampel, melakukan uji laboratorium, dan memastikan apakah air tersebut tercemar serta dari mana sumbernya,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Sorotan juga muncul terkait bahan kimia yang digunakan dalam proses laundry, seperti Blue 2B, copper, hipoklorit, fosfat, sulfat, kaustik, PK, black, dan silikon. Namun, penggunaan bahan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pencemaran. Jenis, konsentrasi, serta proses pengolahan limbah harus diperiksa secara ilmiah. Agung meminta DLH melakukan sampling air limbah pada titik outlet dan badan sungai serta menguji parameter relevan di laboratorium kompeten.
DPP LPK-RI telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Pekalongan dan DLH setempat sebagai bentuk pengaduan sekaligus permintaan pengawasan. Pemeriksaan diminta mencakup dokumen pengelolaan lingkungan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), saluran pembuangan, titik outlet, penggunaan bahan kimia, serta kualitas air limbah berdasarkan hasil uji laboratorium.
Secara hukum, pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum pidana. Penentuannya bukan tuduhan, melainkan bukti hasil pemeriksaan resmi.
Di sisi lain, muncul informasi yang perlu diverifikasi mengenai dugaan adanya oknum wartawan lokal yang memviralkan isu limbah laundry, namun kemudian diduga melakukan koordinasi dengan pengusaha laundry. Bahkan disebut adanya dugaan pemberian uang dalam jumlah besar. Agung menegaskan hal itu belum boleh dianggap fakta sebelum ada bukti yang sah.
“Kalau benar ada transaksi untuk mengondisikan pemberitaan, buktikan. Kalau tidak benar, pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi. Kami ingin semuanya terang berdasarkan fakta, bukan rumor,” tegasnya.
Agung menambahkan, apabila tidak ada tindak lanjut tegas dari pemerintah daerah, DPP LPK-RI akan mempertimbangkan meneruskan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Ombudsman RI.
“Dokumentasi sudah ada, surat resmi sudah dilayangkan. Sekarang tinggal pemerintah membuktikan apakah pengawasan lingkungan benar-benar berjalan. Sidak, periksa IPAL, ambil sampel, uji laboratorium, dan buka hasilnya kepada publik. Jika terbukti melanggar, tegakkan hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara transparan,” pungkasnya.