Di Bawah Komando Pradhana Probo Setyarjo, Kejari Kota Tangerang Bongkar Dugaan Korupsi Kerja Sama Pesawat PT APK
![]() |
| Kejari Kota Tangerang Bergerak Cepat, Direktur PT WSU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Operasional Boeing 737-300 |
KOTA
TANGERANG, IMC – Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Pradhana Probo Setyarjo,
S.H., M.H. kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana
korupsi. Melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang dipimpin
Kepala Seksi Pidsus Hasbullah, S.H., M.H., Kejari Kota Tangerang resmi
menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
kerja sama pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (APK)
yang kini berganti nama menjadi PT IAS.
Tersangka
berinisial WS, selaku Direktur PT Wirasada Sapanta Utama (WSU),
ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-4632/M.6.11/Fd.2/07/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
"Pada hari
ini, Jumat (31/7/2026), penyidik telah menetapkan satu orang tersangka
berinisial WS selaku Direktur PT WSU," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari
Kota Tangerang, Hasbullah.
Usai penetapan
tersangka, Tim Penyidik Pidsus langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan
di kediaman WS di wilayah Kota Depok. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk
mencari dan mengamankan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang berkaitan
dengan proses penyidikan.
Bermula dari Lini Bisnis Charter Pesawat
Perkara ini
berawal pada tahun 2021 ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan pengembangan
lini bisnis baru berupa layanan charter pesawat udara yang kemudian
dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran
2022.
Pada Februari
2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk pengoperasian pesawat
jenis Boeing 737-300.
Namun, hasil
penyidikan mengungkap bahwa PT WSU tidak memiliki sertifikasi maupun
kualifikasi resmi sebagai operator pesawat udara jenis tersebut. Meski
demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU sebesar Rp5.490.000.000.
Ironisnya,
kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 sebagaimana diperjanjikan dalam
kerja sama tersebut diduga tidak pernah terlaksana atau bersifat fiktif,
sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejari Kota
Tangerang menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan satu
tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap
kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus
tersebut.
Selain itu,
penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung secara
menyeluruh nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana
korupsi tersebut.
Langkah tegas
yang dilakukan Kejari Kota Tangerang menjadi bukti keseriusan institusi di
bawah kepemimpinan Pradhana Probo Setyarjo dalam menindak setiap dugaan
penyimpangan yang merugikan keuangan negara, sekaligus memperkuat komitmen
Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan
berintegritas. (Muzer)
