SPPG Didominasi TNI-Polri: Efisiensi atau Gejala Militerisasi Program Sipil?
Rachman Salihul Hadi
Pemimpin Redaksi Indonesia Media Center
IMC Indonesia - Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tujuan utamanya sangat mulia, yaitu memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang layak demi menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Namun, di balik tujuan tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang layak menjadi perhatian publik: mengapa pengelolaan SPPG justru didominasi oleh personel TNI dan Polri?
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk meragukan profesionalisme TNI maupun Polri. Sebaliknya, keduanya telah berkali-kali membuktikan kapasitasnya dalam operasi kemanusiaan, penanggulangan bencana, hingga distribusi logistik di daerah terpencil. Akan tetapi, ketika institusi keamanan semakin dominan mengelola program-program yang sejatinya merupakan ranah sipil, publik patut bertanya apakah fenomena tersebut sekadar pilihan kebijakan yang pragmatis atau justru mencerminkan semakin kaburnya batas antara fungsi sipil dan fungsi pertahanan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan (good governance), setiap institusi negara memiliki mandat, kewenangan, dan fungsi yang berbeda. Kementerian, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, ahli gizi, akademisi, UMKM, koperasi, hingga masyarakat sipil seharusnya menjadi aktor utama dalam program pelayanan publik seperti SPPG. Keterlibatan TNI dan Polri semestinya bersifat mendukung, bukan menjadi wajah utama dari keseluruhan program.
Argumen yang sering dikemukakan pemerintah adalah faktor efisiensi. Tidak dapat dipungkiri, TNI memiliki jaringan teritorial hingga pelosok desa, disiplin organisasi yang tinggi, serta kemampuan logistik yang terbukti dalam berbagai operasi nasional. Polri juga memiliki struktur komando yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Dari sisi kecepatan pelaksanaan, melibatkan kedua institusi tersebut memang dapat mempercepat distribusi, pengawasan, dan koordinasi.
Namun, efisiensi bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan publik. Tata kelola yang sehat juga diukur dari akuntabilitas, partisipasi publik, transparansi, serta penguatan kapasitas institusi sipil. Jika setiap program strategis pemerintah selalu bergantung pada TNI dan Polri, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah negara mulai kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan birokrasi sipilnya sendiri?
Ketergantungan yang berlebihan terhadap aparat keamanan berpotensi menciptakan preseden yang kurang sehat bagi demokrasi. Lambat laun, masyarakat dapat menganggap bahwa penyelesaian berbagai persoalan publik hanya efektif jika ditangani oleh institusi berseragam. Padahal, dalam negara demokrasi modern, pelayanan publik idealnya dipimpin oleh institusi sipil yang profesional, sementara militer tetap fokus pada fungsi pertahanan negara dan kepolisian pada fungsi keamanan serta penegakan hukum.
Fenomena ini juga perlu dilihat dari perspektif reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Salah satu semangat reformasi adalah memisahkan secara tegas fungsi militer dari urusan sipil. Pelibatan TNI dalam tugas nonperang memang dimungkinkan oleh regulasi tertentu, terutama ketika terdapat kondisi darurat atau kebutuhan strategis nasional. Namun, pelibatan tersebut tetap harus memenuhi prinsip proporsionalitas, memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat sementara, dan tidak menggantikan fungsi institusi sipil secara permanen.
SPPG merupakan program pelayanan publik jangka panjang. Oleh karena itu, keberhasilannya seharusnya menjadi momentum membangun kapasitas birokrasi sipil, memperkuat pemerintah daerah, meningkatkan kompetensi tenaga gizi, serta memberdayakan UMKM dan koperasi lokal sebagai mitra utama penyedia pangan. Pendekatan ini tidak hanya menciptakan sistem yang lebih berkelanjutan, tetapi juga menghasilkan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka alasan, mekanisme, batas kewenangan, serta durasi keterlibatan TNI dan Polri dalam SPPG. Transparansi semacam ini penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya perluasan fungsi aparat keamanan ke berbagai sektor sipil tanpa parameter yang jelas.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai dominasi TNI-Polri dalam SPPG bukanlah soal mendukung atau menolak keterlibatan kedua institusi tersebut. Yang menjadi persoalan adalah menjaga keseimbangan tata kelola negara. Demokrasi yang sehat membutuhkan birokrasi sipil yang kuat, profesional, dan dipercaya. Sebaliknya, institusi pertahanan dan keamanan akan semakin dihormati apabila tetap menjalankan mandat konstitusionalnya secara profesional tanpa harus mengambil alih peran yang dapat dijalankan oleh lembaga sipil.
SPPG harus sukses karena menyangkut masa depan anak-anak Indonesia. Namun, kesuksesan program ini hendaknya tidak hanya diukur dari cepatnya makanan sampai ke meja makan, melainkan juga dari bagaimana negara membangun sistem pelayanan publik yang demokratis, akuntabel, dan berkelanjutan. Sebab, program yang baik bukan hanya menghasilkan manfaat hari ini, tetapi juga memperkuat fondasi kelembagaan negara untuk masa depan - Indonesia Media Center (IMC).

