Sikapi Isu Pungli Bantuan Banjir Mentawak, Inspektur dan Plt Kadinsos Aceh Tamiang Lakukan Investigasi Lapangan
Aceh Tamiang, IMC - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pascabencana banjir di Kampung Mentawak mulai menggelinding ke ranah publik. Menyikapi keresahan warga, aparat pengawas internal pemerintah daerah berkomitmen untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya investigasi lapangan yang dilakukan oleh jurnalis Indonesiamediacenter.com, Berdasarkan data awal dan testimoni yang dihimpun di lapangan, sejumlah warga mengaku dimintai uang hingga Rp2 juta dengan ancaman proses administrasi bantuan akan dipersulit jika menolak membayar.
Tak hanya itu, oknum Kepala Dusun setempat bahkan mengakui telah mengumpulkan uang yang diistilahkan sebagai "uang terima kasih" sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 dari sekitar 20 warga. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk disetorkan kepada Datok Penghulu (Kepala Desa). Di sisi lain, saat dikonfirmasi, pihak Datok secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan informasi itu "Tidak Benar".
Guna memastikan integritas penyaluran bantuan dan tegaknya aturan, pihak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang selaku garda terdepan pengawas internal. Pertanyaan konfirmasi tersebut berfokus pada langkah penanganan laporan, rencana Pemeriksaan Khusus (Riksus), potensi sanksi administratif bagi aparatur yang terlibat, hingga komitmen pengawasan dana darurat bencana.
Merespons adanya dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) di beberapa kecamatan tersebut, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Aulia Azhari, S.S.T.P., M.M., menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat sesuai dengan instruksi pimpinan daerah.
"Sesuai arahan dan instruksi Bupati Aceh Tamiang, kami telah menurunkan tim ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut berdasarkan informasi serta laporan yang disampaikan oleh masyarakat," ujar Aulia Azhari saat dikonfirmasi Kamis (16/07).
Ia menambahkan, proses penyelidikan akan dilakukan secara cermat dan objektif. "Sejauh ini, permasalahan tersebut masih kami telusuri secara mendalam. Kami tetap fokus bekerja pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi amanat regulasi bagi kami," tegasnya.
Senada dengan Inspektorat, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang juga tidak tinggal diam. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Aceh Tamiang, Ahmad Yani, S.S.T.P., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring aktif dan menginventarisasi setiap laporan yang masuk terkait kendala penyaluran stimulan Bansos.
"Saya bersama Inspektur Aceh Tamiang telah melakukan investigasi lapangan awal terhadap laporan masyarakat ini. Selain memeriksa fakta di lapangan, kami juga telah menyampaikan imbauan langsung agar masyarakat teredukasi dengan baik mengenai hak mereka terkait stimulan Bansos dari pemerintah," tutur Ahmad Yani.
Pihak Dinas Sosial memastikan setiap laporan penyimpangan akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin hak-hak masyarakat korban banjir tidak dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
