Sempat Tawarkan Lahan "Irit", PT Semadam Akhirnya Menyerah Lepas HGU 10 Hektar Demi Huntap Korban Bencana Sekumur
Aceh Tamiang, IMC - Setelah melalui proses negosiasi yang berbelit-belit dan sempat mencoba menyodorkan berbagai opsi lahan pengganti yang lebih sempit, manajemen PT Semadam akhirnya tidak berkutik. Perusahaan perkebunan tersebut secara resmi menyetujui pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 102 miliknya seluas ±10 (sepuluh) hektar untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana di Desa Sekumur, Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (14/07)
Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Direktur PT Semadam, Rusli Ranie, Nomor 190/00.XII.2/VII/2026 tanggal 13 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Tamiang, lengkap dengan dokumen Izin Prinsip Direktur Nomor 191/00.XII.2/VII/2026.
Sempat Siasati Lahan Lebih Kecil
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh, terungkap bahwa sebelum akhirnya terpaksa merelakan 10 hektar tanah HGU-nya, PT Semadam sempat berupaya menawarkan alternatif lahan lain yang ukurannya jauh lebih kecil agar operasional bisnis mereka tidak terganggu.
Dalam suratnya, Direktur PT Semadam mengakui pihaknya sempat menawarkan lahan pengganti milik masyarakat yang luasnya hanya berkisar 4,5 hektar. Tidak hanya itu, mereka juga sempat menyodorkan alternatif lahan lain seluas kurang lebih 3,5 hektar, serta melakukan pembahasan opsi lahan 7 hektar bersama Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Namun, seluruh skema penawaran "irit" dari korporasi tersebut mental dan tidak memperoleh kesepakatan dari pihak-pihak terkait.
Mendesak Karena Surat Bupati
Langkah mundur PT Semadam ini disinyalir kuat akibat tekanan administratif dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Keputusan pelepasan 10 hektar ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor 100/3081 tanggal 23 Juni 2026 perihal Percepatan Pelepasan Sebagian Lahan HGU untuk Pembangunan Hunian Tetap.
Meskipun dalam dokumen tersebut PT Semadam mengeklaim keputusan ini diambil secara sukarela atas dasar "pertimbangan kemanusiaan" dan kepedulian terhadap korban bencana, publik menilai langkah ini merupakan jalan buntu terakhir karena semua opsi negosiasi lahan yang lebih kecil yang mereka ajukan sebelumnya telah ditolak mentah-mentah.
Dalam surat tersebut, PT Semadam juga memberikan lampu hijau kepada Pemkab Aceh Tamiang atau instansi pelaksana untuk mulai melakukan persiapan dan pelaksanaan pembangunan fisik Huntap di lokasi HGU tersebut, meskipun proses birokrasi pelepasan HGU secara hukum masih berjalan di Kementerian ATR/BPN.

