Saling Lapor Kasus Pengeroyokan di Aceh Tamiang: Kuasa Hukum Debi Angkat Bicara, Sebut Insiden Dipicu Makian "Binatang"
Aceh Tamiang, IMC – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan perkelahian keluarga yang terjadi di Aceh Tamiang pada September 2025 lalu kini memasuki babak baru. Setelah pihak Willy mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, kini giliran pihak keluarga Debi melalui kuasa hukumnya, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan kronologi versi mereka sekaligus menyoroti kinerja kepolisian. Senin (13/07).
Pihak Debi menilai terdapat ketimpangan mencolok dan perlakuan kontras (tebang pilih) dari aparat penegak hukum dalam memproses laporan yang dilayangkan oleh Willy (pelapor awal) dengan laporan balik yang diajukan oleh pihak Debi.
Kuasa hukum Debi, Viski Umar Hajir Nasution, membeberkan sejumlah kejanggalan terkait prosedur hukum yang dinilai tidak berimbang, padahal kedua belah pihak saling melapor pada bulan yang sama dengan hanya selisih satu hari:
Laporan Willy (Pihak Lawan): Dilayangkan pada 2 September 2025. Pihak keluarga menyayangkan pada 3 September 2025, Debi sudah langsung ditahan tanpa adanya surat pemberitahuan penahanan resmi yang diterima keluarga. Di sisi lain, gelar perkara untuk laporan ini baru dilakukan jauh setelahnya, yakni pada Juli 2026, yang menetapkan status tersangka terhadap Willy, dkk.
Laporan Balik Pihak Debi: Meski laporan resmi sudah dibuat sejak September 2025, prosesnya dinilai berjalan lamban. Pihak Derry, dkk baru ditangkap pada 16 September 2025. Pihak keluarga mempertanyakan urgensi penahanan instan terhadap Debi, sementara penahanan pihak lawan sempat tertunda.
Viski menegaskan bahwa insiden fisik ini tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah rangkaian sebab-akibat yang dipicu oleh provokasi verbal yang merendahkan martabat kliennya.
Pemicu Utama: Peristiwa bermula dari dugaan penghinaan verbal di mana pihak Willy, dkk diduga melontarkan makian dengan menyebut penghuni rumah klien (keluarga Debi) sebagai "binatang".
Niat Klarifikasi Berujung Kontak Fisik: Berniat meminta klarifikasi secara baik-baik, pihak Debi mendatangi kediaman Willy, dkk. Namun, kedatangan mereka justru disambut kekerasan fisik. Willy diduga langsung menyerang, disusul oleh ayahnya yang memiting dan memukul korban. Salah satu korban dari pihak Debi diketahui merupakan anak di bawah umur (18 tahun, berstatus pelajar), bersama dua abang kandungnya.
Aksi Spontan Membela Adik: Melihat adiknya dianiaya secara brutal oleh orang dewasa, sang abang secara spontan melakukan pembelaan diri. Berdasarkan rekaman CCTV, peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi aksi saling pukul (perkelahian).
Mengingat perkara ini merupakan aksi saling pukul yang dipicu oleh provokasi awal serta melibatkan anak di bawah umur, kuasa hukum menilai penanganan pidana yang kaku bukan solusi yang tepat.
"Ini sebenarnya perkara perkelahian biasa di mana kedua belah pihak sama-sama melakukan kesalahan (dua-dua salah). Mengingat salah satu korban adalah anak di bawah umur, dan mengacu pada semangat penegakan hukum modern, perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), bukan dipaksakan ke ranah pidana penjara. Kami mendapat informasi bahwa berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21), dan saat ini kami sedang memverifikasi kepastiannya," ujar Viski Nasution.
Sebelumnya, pihak Willy melalui kuasa hukumnya, Mohd Assad, SH.MIP & Maya Indrasari SH. CPCLE, secara lantang memprotes penetapan Willy sebagai tersangka pada 10 Juli 2026. Pihak Willy mengklaim memiliki bukti visum cedera fisik (luka pelipis Willy, kaki terkilir istri dan ibunya, serta memar pada Doni) dan rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan Willy adalah pembelaan diri terpaksa (Noodweer) karena rumahnya diserang oleh lebih dari lima orang.
Pihak Willy juga sempat mempertanyakan mengapa dua wanita berinisial DV dan DT yang diduga ikut terlibat membuat kericuhan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi dari proses penyidikan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) istri dan ibunda Willy, kedua wanita tersebut dinyatakan tidak terlibat langsung dalam aksi pemukulan.
Kini, dengan adanya rilis resmi dari kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim memiliki bukti CCTV dan hasil visum, masyarakat dan pihak keluarga mendesak agar jajaran penyidik Polres Aceh Tamiang bertindak adil, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menerapkan hukum bagi kedua belah pihak yang bertikai.
