News Update

Rumah Diserbu Tengah Malam: Ibu & Balita 1,5 Bulan Jadi Korban Kekerasan, Ayah yang Melindungi Keluarga Justru Jadi Tersangka!

 



Aceh Tamiang,IMC - Sebuah ironi penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan publik tengah terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Seorang kepala keluarga yang secara spontan bertindak demi menyelamatkan nyawa istri dan bayinya yang baru berusia 1,5 bulan dari kebrutalan lima orang penyusup, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang. Rabu (15/07)


Peristiwa mencekam tersebut terjadi di kediaman korban pada tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Rumah korban diserbu secara membabi buta oleh gerombolan yang terdiri dari tiga laki-laki (DB, DR, DN) dan dua perempuan (DV, DT). Tanpa belas kasihan, gerombolan ini melakukan penganiayaan fisik secara brutal terhadap sang ibu dan bayinya yang masih merah.


Melihat anak dan istrinya dalam ancaman maut, sang ayah melakukan pembelaan darurat demi menjaga keselamatan nyawa dan kehormatan keluarganya. Namun, tindakan defensif tersebut justru direspons dengan pengeroyokan balik yang lebih brutal oleh para pelaku terhadap dirinya.


Kronologi Hukum: Dari Korban Menjadi Tersangka

Proses penegakan hukum atas kasus ini dinilai berjalan lambat, janggal, dan tebang pilih:

1 September 2025: Keluarga korban langsung membuat laporan resmi atas tindakan penyerangan dan penganiayaan ini ke Polres Aceh Tamiang.

3 Oktober 2025: Polres Aceh Tamiang menetapkan tiga pelaku laki-laki (DB, DR, DN) sebagai tersangka.

10 Juli 2026: Setelah proses hukum menggantung tanpa kepastian selama hampir sembilan bulan, penyidik secara mengejutkan menetapkan sang ayah yang semula berstatus sebagai pelapor dan korban pengeroyokan menjadi Tersangka.



Pernyataan Tegas dan Tuntutan Yuridis Kuasa Hukum

Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Willy Mohd Assad, SH., M.IP. & Maya Indrasari, SH., CPCLE. mengecam keras langkah penyidik yang dinilai melukai logika hukum dan rasa keadilan masyarakat.


"Tindakan klien kami adalah murni pembelaan diri yang sah secara hukum (noodweer) sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 49 KUHP. Bagaimana mungkin seorang kepala keluarga yang mempertahankan nyawa anak bayinya dan istrinya dari serbuan lima orang asing di tengah malam justru dikriminalisasi? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum," tegas Mohd Assad, SH., M.IP.


Lebih lanjut, Maya Indrasari, SH., CPCLE. secara formal mengeluarkan desakan hukum kepada Kapolres Aceh Tamiang dan jajaran penyidik Satreskrim untuk segera melakukan tindakan represif berupa penangkapan terhadap pelaku lain yang masih menghirup udara bebas.


"Kami meminta dan mendesak pihak Polres Aceh Tamiang untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penahanan seketika terhadap dua pelaku perempuan, yakni DV dan DT. Keduanya terlibat aktif secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap anak di bawah umur dan perempuan. Tidak ada alasan hukum bagi penyidik untuk menunda penangkapan mereka. Demi hukum dan keadilan, asas equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu," desak Maya Indrasari.



5 Poin Tuntutan Tegas Kuasa Hukum Korban:

1. Tegakkan Objektivitas Hukum: Mendesak penyidik Polres Aceh Tamiang untuk bertindak objektif dan menjunjung tinggi asas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) secara murni tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

2. Terapkan Pasal 49 KUHP (Noodweer): Meminta penyidik dan atasan penyidik mempertimbangkan secara matang dalil pembelaan darurat. Tindakan sang ayah adalah respons alami dan sah demi hukum untuk melindungi nyawa keluarganya dari ancaman seketika yang mengancam jiwa.

3. Berikan Perlindungan Hukum bagi Korban Nyata: Menuntut perlindungan hukum yang nyata bagi korban, khususnya ibu dan balita berumur 1,5 bulan yang mengalami trauma psikologis hebat serta cedera fisik akibat penganiayaan berat tersebut.

4. Segera Tangkap dan Tahan Pelaku Perempuan (DV & DT): Mendesak penyidik untuk tidak menunda-nunda lagi penetapan status tersangka serta segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap DV dan DT demi mencegah para pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

5. Segerakan Pelimpahan Tahap II: Mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk bertindak proaktif mendorong penyidik mempercepat pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka (DB, DR, DN) ke pengadilan agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan tetap.


Kami mengingatkan segenap jajaran aparat penegak hukum bahwa hukum hadir untuk melindungi korban, bukan memutarbalikkan fakta demi membela pelaku kejahatan. Hukum tidak boleh tajam kepada korban yang membela diri, dan tumpul kepada pelaku kejahatan yang sebenarnya.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment