News Update

Nyawa Kami Terancam di Zona Merah, PT Semadam Malah 'Tutup Mata' Tahan Lahan Huntap!

 



Aceh Tamiang, IMC – Jeritan hati dan amarah warga Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, kian tak terbendung. Di tengah bayang-bayang ketakutan akan bencana susulan, warga harus menelan pil pahit akibat lambatnya respons manajemen PT Semadam dalam melepaskan sebagian kecil lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap). Sabtu (04/07)


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang sebenarnya telah bergerak resmi mendesak pihak perusahaan. Melalui surat Bupati Nomor 100/3081 tertanggal 23 Juni 2026 yang merupakan susulan dari surat tanggal 20 Mei 2026 Pemkab meminta keikhlasan PT Semadam melepaskan total 23 hektare lahan yang tersebar di Kampung Sulum (5 Ha), Kampung Sekumur (10 Ha), Kampung Tanjung Gelumpang (5 Ha), dan Kampung Semadam (3 Ha).


Namun, hingga detik ini, persetujuan resmi yang dinanti-nanti bagai pungguk merindukan bulan. Padahal, waktu terus berkejaran. Kementerian PUPR dijadwalkan memulai lelang proyek pada awal Juli 2026 ini, dengan target pembangunan fisik pada awal Agustus mendatang.


"Kami sangat berharap pihak PT Semadam dapat segera menindaklanjuti dan menyetujui permintaan ini. Ini murni demi kepentingan kemanusiaan dan hajat hidup masyarakat kita yang membutuhkan hunian layak serta aman secepatnya," tegas Bupati Aceh Tamiang.


Kecamatan Sekerak adalah wilayah terdampak paling parah akibat bencana hidrometeorologi hebat pada November 2025 lalu. Desa Sekumur, Sulum, dan Tanjung Gelumpang yang berada di bibir Sungai Tamiang kini berstatus Zona Merah daerah mati yang tidak layak lagi dihuni karena sewaktu-waktu bisa menelan nyawa mereka.


Melihat kepasrahan ini, perwakilan warga Kecamatan Sekerak menyampaikan kekesalan mereka dengan nada yang sangat dramatis dan penuh kekecewaan mendalam terhadap perusahaan.


"Hampir dua ribu hektar lahan yang dikuasai PT Semadam di tanah kami ini! Mereka mengeruk keuntungan dari bumi Aceh Tamiang, tapi saat kami, warga asli di sini, tertimpa bencana dan butuh sejengkal tanah untuk bertahan hidup, mereka menutup mata! Cuma 18 sampai 23 hektar yang diminta untuk kami yang luntang-lantang di Kecamatan Sekerak, di Desa Sulum, Sekumur, Tanjung Gelumpang, dan Kampung Semadam ini. Kenapa sesulit ini? Di mana hati nurani mereka?!" cetus salah seorang warga dengan suara bergetar menahan amarah.


Warga merasa dikhianati oleh korporasi yang terkesan lebih mementingkan pohon-pohon sawit ketimbang nyawa manusia yang sedang terancam.


Kekesalan yang memuncak ini membuat warga tidak lagi tinggal diam. Mereka kini melayangkan tuntutan keras dan meminta bantuan kepada jajaran penegak hukum serta pemerintah pusat untuk membongkar apa yang mereka sebut sebagai "kenakalan" perusahaan.


"Kami atas nama warga Kecamatan Sekerak meminta dengan sangat kepada Tim Nasional dan Satgas Penatausahaan/Pengendalian Hutan (PKH) atau satgas terkait untuk segera turun ke lapangan! Tolong tinjau langsung kenakalan PT Semadam ini. Jangan-jangan selama ini mereka bebas beroperasi tapi kewajiban mereka diabaikan," tuntut perwakilan warga.


Warga meminta audit menyeluruh terhadap PT Semadam. Jika ditemukan ada pelanggaran hukum, warga mendesak tindakan yang sekeras-kerasnya.


"Periksa itu pajaknya! Apakah mereka sudah bayar pajak dengan benar atau belum selama ini? Kalau ternyata mereka nunggak atau ada main, jangan ragu-ragu, tarik saja asetnya untuk negara! Kembalikan tanah itu kepada rakyat yang sedang sekarat menunggu tempat tinggal yang aman!" pungkas warga dengan nada dramatis.


Kini, bola panas ada di tangan manajemen PT Semadam. Akankah mereka membuka pintu kemanusiaan demi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang penanganan pascabencana, ataukah mereka memilih terus membatu di atas penderitaan ribuan warga Aceh Tamiang? Warga Sekerak menunggu bukti, bukan janji.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment