LSM GARANG Desak Evaluasi Total PT Seumadam: HGU Sudah Mati Sejak 2021, Utamakan Huntap Rakyat!
Aceh Tamiang, IMC - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) angkat bicara secara tegas terkait polemik lahan Hunian Tetap (Huntap) yang melibatkan PT Seumadam. Sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif hingga memicu kemarahan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, disebut sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap fungsi sosial tanah.
Ketua LSM GARANG Chaidir Azhar, S.sos yang (sapaan Akrab Ai Garang) menegaskan, sikap mengulur-ulur waktu atau hambatan apa pun yang memperlambat penyediaan fasilitas Huntap bagi masyarakat adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi, status Hak Guna Usaha (HGU) PT Seumadam diketahui telah berakhir sejak tahun 2021 lalu.
"Kami mengingatkan PT Seumadam bahwa HGU bukanlah hak milik mutlak, melainkan tanah negara yang dititipkan. Batasan hukumnya sangat jelas: harus tunduk pada kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat. Terlebih lagi, hak konsesi mereka secara legal formal sudah mati sejak 2021. Jadi, atas dasar apa mereka masih menahan hak rakyat?" ujar Ai Ketua GARANG kepada media,indonesiamediacenter.com. Selasa (7/7/2026)
Menurutnya, penyediaan Huntap bagi korban bencana maupun relokasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang masuk dalam kategori pembangunan demi kepentingan umum. Oleh karena itu, korporasi dilarang keras mengedepankan ego bisnis di atas kewajiban hukum mereka.
Secara yuridis, LSM GARANG membeberkan tiga landasan regulasi kuat yang wajib dipatuhi oleh PT Seumadam:
1. Fungsi Sosial Hak Atas Tanah (UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA)
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat luas harus mutlak diutamakan di atas kepentingan pribadi atau korporasi.
2. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012)
Penyediaan hunian bagi korban bencana atau penataan ruang demi keselamatan warga adalah bagian dari pembangunan untuk kepentingan umum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakan hukum demi memastikan proyek strategis kemanusiaan ini berjalan tanpa hambatan.
3. Kewajiban Pemegang HGU (PP No. 18 Tahun 2021)
Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa pemegang HGU wajib mematuhi ketentuan tata ruang. Mereka dilarang menelantarkan lahan atau menghambat fungsi strategis wilayah demi kepentingan publik. Jika melanggar, HGU tersebut wajib dievaluasi bahkan dicabut oleh kementerian terkait.
Atas dasar tersebut, LSM GARANG mendukung penuh langkah tegas DPRK Aceh Tamiang dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengambil alih lahan secara legal. Tegas Ai.
Jika PT Seumadam tetap mempersulit proses pelepasan lahan Huntap, LSM GARANG menuntut pemerintah melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aktivitas operasional mereka di atas tanah negara pasca-habisnya masa berlaku HGU.
"Jika investasi justru menjadi batu sandungan bagi pemenuhan hak hidup rakyat, maka pemerintah daerah harus berani mengambil sikap radikal dan tegas. Kami berada di garis depan bersama masyarakat dan DPRK untuk memastikan Huntap ini segera terealisasi tanpa kalah oleh intervensi kepentingan bisnis," pungkasnya.
