News Update

Keterangan di Media Tak Sesuai Alat Bukti Rekaman CCTV, PH Deby Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum

 


Aceh Tamiang, IMC - Penasehat Hukum Deby, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, mempertimbangkan untuk mengambil langkah Hukum atas keterangan yang disampaikan dalam media terkait kasus tidak pidana yang dilakukan oleh Willy.

‎Dari rilis yang diterima, Kamis 16 Juli 2026, Viski mengatakan, Dalam alat bukti rekaman CCTV yang digunakan oleh pihak Polres Aceh Tamiang tidak terlihat penyerangan dirumah tersangka Willy dan tidak terlihat Ibu dan Balita 1,5 bulan jadi korban kekerasan.


‎"Dalam rekaman CCTV sebagai alat bukti yang digunakan Polres Aceh Tamiang, Dirumah tersangka Willy tidak terlihat penyerangan secara membabi buta tanpa belas kasihan, juga secara brutal terhadap ibu dan bayinya yang masih merah. Terus, tidak terlihat juga dalam CCTV nyawa Istri tersangka Willy dan bayinya terancam dari kebrutalan lima orang penyusup, sebagaimana keterangan yang disampaikan di media online," ujar Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH.

‎Lanjut Viski, Yang terlihat dalam rekaman CCTV adalah penyerangan secara langsung dilakukan oleh Willy kepada Def (Yang masih dibawah umur/ Pelajar Kelas lll SMU saat kejadian itu) dengan cara menerjang.

‎"Rekaman CCTV terlihat jelas 3 orang wanita dan satu orang anak laki-laki datang ke rumah tersangka Willy, berdasarkan pengakuan 3 perempuan itu kedatangan kerumah tersangka Willy, guna klarifikasi Live tiktok akun Angel (Adiknya tersangka Willy), terkait ucapan "Kau urus aja Bapak kau sakit sekarat yang mau mati, rumah kau yang pagar kayu yang banyak tanaman itu, itu yang tinggal binatang atau manusia. Namun, kedatangan 3 perempuan itu disambut dengan tendangan yang dilakukan tersangka Willy ke Def, hingga terjadi saling pukul antara kedua kubu itu, dan dalam perkelahian itu tidak terlihat bayi usia 1,5 bulan yang digendong oleh Ibunya. Sementara usai terjadi perkelahian, baru lah terlihat seorang wanita yang menggendong anak, sebagaimana terekam jelas dalam rekaman CCTV," jelas Viski.

‎"Jadi berdasarkan alat bukti rekaman CCTV yang digunakan Polres Aceh Tamiang tidak terlihat Penyerangan secara brutal dan juga tidak ada juga perbuatan fisik yang mengancam Ibu dan bayinya seperti keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Willy, Mohd Assad, SH., M.IP. & Maya Indrasari, SH., CPCLE, dalam media online indonesiamediacenter.com, yang tayang pada Rabu tanggal 15 Juli 2026 dengan Judul berita Rumah Diserbu Tengah Malam: Ibu & Balita 1,5 Bulan Jadi Korban Kekerasan, Ayah yang Melindungi Keluarga Justru Jadi Tersangka!," tambah Viski.

‎Lebih lanjut kata Viski, Ketidaksesuaian antara keterangan di media dan rekaman CCTV adalah masalah serius yang dapat berdampak pada kredibilitas hukum dan penanganan suatu kasus. 

‎Dalam ranah hukum pembuktian di Indonesia, rekaman CCTV berfungsi sebagai alat bukti elektronik yang sah, sehingga posisinya jauh lebih objektif daripada keterangan lisan.

‎"Pengacara terikat oleh Kode Etik Advokat. Menyampaikan pernyataan palsu atau menyesatkan ke publik demi membela klien dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik profesi," tegas Viski.

‎"Untuk media, kita sama-sama tau, dilindungi oleh undang-undang nomor 40 terkait Pers, Namun begitu, setiap karya Jurnalistik harus bisa dibuktikan," tambah Viski.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment