Nurul Wahidah Rifal Tegaskan Penegakan Hukum Berhati Nurani, Kejari Jakbar Selesaikan Perkara Keluarga Secara Damai
![]() |
| Humanis, Kejari Jakarta Barat Hentikan Penuntutan Kasus Anak Aniaya Ibu Kandung Melalui Keadilan Restoratif |
Jakarta, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Nurul Wahidah Rifal kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan. Melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Kejari Jakarta Barat berhasil mendamaikan MJM yang menjadi tersangka dengan ibu kandungnya sekaligus menghentikan penuntutan perkara tindak pidana kekerasan fisik yang melibatkan keduanya.
Proses
penghentian penuntutan terhadap tersangka berinisial MJM dengan korban DS,
yang merupakan ibu kandung tersangka, dilaksanakan pada Kamis (2/7/2026) di
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dikutip dari akun
Instagram resmi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta
Barat, Teguh Apriyanto, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan
Tinggi Daerah Khusus Jakarta serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Barat.
Keputusan
tersebut dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Dalam proses
penyelesaian perkara, tersangka MJM telah menyampaikan permohonan maaf secara
tulus kepada korban yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Permintaan maaf
tersebut diterima oleh korban sehingga kedua belah pihak sepakat berdamai dan
memulihkan hubungan kekeluargaan.
Selain telah
tercapainya perdamaian, penghentian penuntutan juga didasarkan pada sejumlah
pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
ancaman pidana yang dikenakan tidak melebihi lima tahun penjara, serta adanya
respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui
pendekatan restoratif.
Kejaksaan Negeri
Jakarta Barat menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk
nyata komitmen institusi dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya
berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan
sosial, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Di bawah
kepemimpinan Nurul Wahidah Rifal, Kejari Jakarta Barat terus
mengoptimalkan penerapan Restorative Justice sebagai solusi penyelesaian
perkara yang memenuhi syarat, khususnya perkara yang melibatkan hubungan
kekeluargaan. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum
yang berkeadilan, mengedepankan hati nurani, serta menjaga harmonisasi di tengah
masyarakat. (Muzer)

.jpeg)