News Update

Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan yang dilakukan oleh Tipikor Polda terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

 



Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan yang Dikaitkan dengan dengan Dugaan Kasus Korupsi 



Jakarta, IMC – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap sebuah kafe dan rumah yang belakangan dikaitkan dengan dugaan Korupsi dan TPPU.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, institusi Adhyaksa menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini maupun menarik kesimpulan sebelum penyidikan tuntas.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui video pada Kamis (9/7/2026), Anang menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam rangka penanganan perkara yang menjadi kewenangan Polri.

"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan institusi Polri," ujar Anang.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati independensi penyidik Polri dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, pihaknya memilih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai objek yang digeledah, barang bukti yang diperoleh, maupun pihak-pihak yang nantinya akan dikaitkan dalam perkara tersebut.

Anang juga mengingatkan masyarakat agar tidak membentuk opini yang dapat menghakimi seseorang atau mengaitkan suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang," katanya.

Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh tindakan aparat penegak hukum, lanjut Anang, harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber-sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," tegas Anang.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap Kejaksaan Agung yang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sembari mengajak seluruh pihak untuk memberikan ruang bagi penyidik bekerja secara independen hingga diperoleh kepastian berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.(Muzer)

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment