News Update

Di Bawah Kepemimpinan Kajati Riono Budisantoso, Kejati Babel Siap Sukseskan Lelang Serentak 60 Barang Rampasan Negara

 

Di Bawah Kepemimpinan Kajati Riono Budisantoso, Kejati Babel Siap Sukseskan Lelang Serentak 60 Barang Rampasan Negara


PANGKALPINANG, IMC – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, S.H., M.A. memimpin langsung persiapan pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara (BRN) yang akan digelar pada 10–14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati pada 2 September 2026.

Di bawah komando Kajati Riono Budisantoso, seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung hingga tujuh Kejaksaan Negeri di wilayahnya telah diperintahkan untuk berpartisipasi aktif dalam program nasional yang digagas Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI tersebut.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Parada Situmorang, Rabu (15/7/2026), Kajati menegaskan bahwa pelaksanaan lelang serentak bukan hanya bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran pemulihan aset sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Program ini merupakan implementasi semangat Recovery is Justice, yaitu menghadirkan keadilan yang memberikan manfaat nyata melalui pemulihan aset negara," ujar Riono Budisantoso.

Menurut Kajati, pelaksanaan lelang memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan literasi masyarakat mengenai tugas Badan Pemulihan Aset, memberikan edukasi tentang mekanisme lelang barang rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mempercepat penyelesaian barang rampasan di seluruh Indonesia, serta memperkuat pemahaman jajaran pemulihan aset terhadap tugas dan fungsinya.

Tujuh Kejari Ikut Berpartisipasi

Kajati menjelaskan, seluruh barang yang dilelang merupakan Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Di wilayah hukum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, terdapat tujuh Kejaksaan Negeri yang berpartisipasi, yakni:

  • Kejari Pangkalpinang sebanyak 8 lot;
  • Kejari Bangka 18 lot;
  • Kejari Bangka Tengah 2 lot;
  • Kejari Bangka Barat 1 lot;
  • Kejari Bangka Selatan 2 lot;
  • Kejari Belitung 3 lot; dan
  • Kejari Belitung Timur 13 lot.

Secara keseluruhan terdapat 60 unit barang yang terbagi dalam 47 lot, dengan nilai taksiran mencapai Rp24.476.108.000.

Kejati Kepulauan Bangka Belitung bertindak sebagai koordinator sekaligus quality control dalam pelaksanaan lelang di seluruh wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Beragam Barang Bernilai Tinggi

Barang rampasan yang akan dilelang terdiri atas berbagai kategori barang bergerak, di antaranya excavator Hitachi 210, mobil Honda CR-V dan minibus lainnya, kapal motor GT 34, mobil pikap, truk HD 125, sepeda motor, telepon genggam berbagai merek, hingga barang hasil tambang berupa bijih timah, balok timah, kepingan timah, serta pasir timah. Selain itu, terdapat pula sejumlah barang pecah belah.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang dengan dihadiri pejabat penjual dan panitia lelang dari masing-masing Kejaksaan Negeri.

Persiapan Dilakukan Sejak Juni

Kajati Riono Budisantoso mengungkapkan bahwa persiapan telah dimulai sejak akhir Juni 2026. Tim Penilai Pemerintah Bidang Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemeriksaan fisik, survei lapangan, pengumpulan data pembanding, hingga penilaian terhadap seluruh objek lelang yang diajukan Kejaksaan Negeri.

Selanjutnya, proses tersebut mendapatkan peer review dari KPKNL Pangkalpinang sebagai instansi pembina.

Tahapan berikutnya meliputi pendaftaran lelang pada 7–9 Juli 2026, penetapan jadwal lelang pada 15–21 Juli, pengumuman lelang pada 21–27 Juli, pelaksanaan penawaran pada 10–14 Agustus, hingga pelunasan oleh pemenang lelang pada 14–21 Agustus 2026.

Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Kajati Riono Budisantoso mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang secara resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Masyarakat dapat melihat katalog barang yang akan dilelang melalui situs resmi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, masyarakat dapat mengunjungi situs https://bpa.kejaksaan.go.id/katalog-lelang?q=BANGKA+BELITUNG serta memperoleh informasi melalui media sosial masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Bangka Belitung maupun Kejati Kepulauan Bangka Belitung.

"Pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk transparansi pengelolaan barang rampasan negara sekaligus upaya mengoptimalkan pemulihan aset bagi negara. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan kompetitif," tegas Kajati Riono Budisantoso.

Untuk mengikuti lelang, masyarakat cukup melalui tahapan yang telah ditentukan, mulai dari melihat daftar barang, membuat akun lelang, melengkapi dokumen persyaratan, menyetorkan uang jaminan, mengikuti penawaran secara daring, melakukan pelunasan apabila ditetapkan sebagai pemenang, hingga mengambil barang hasil lelang sesuai ketentuan yang berlaku. (Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment