Di Bawah Kepemimpinan Kajati Riono Budisantoso, Kejati Babel Siap Sukseskan Lelang Serentak 60 Barang Rampasan Negara
![]() |
| Di Bawah Kepemimpinan Kajati Riono Budisantoso, Kejati Babel Siap Sukseskan Lelang Serentak 60 Barang Rampasan Negara |
PANGKALPINANG, IMC – Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati) Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso, S.H., M.A.
memimpin langsung persiapan pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan
Negara (BRN) yang akan digelar pada 10–14 Agustus 2026. Kegiatan
tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan
Republik Indonesia ke-81 yang diperingati pada 2 September 2026.
Di bawah komando Kajati
Riono Budisantoso, seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
hingga tujuh Kejaksaan Negeri di wilayahnya telah diperintahkan untuk
berpartisipasi aktif dalam program nasional yang digagas Badan Pemulihan
Aset (BPA) Kejaksaan RI tersebut.
Melalui keterangan tertulis
yang disampaikan Asisten Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Parada
Situmorang, Rabu (15/7/2026), Kajati menegaskan bahwa pelaksanaan lelang
serentak bukan hanya bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga
meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peran pemulihan aset sebagai bagian
dari penegakan hukum.
"Program ini merupakan
implementasi semangat Recovery is Justice, yaitu menghadirkan keadilan
yang memberikan manfaat nyata melalui pemulihan aset negara," ujar Riono
Budisantoso.
Menurut Kajati, pelaksanaan
lelang memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain meningkatkan literasi
masyarakat mengenai tugas Badan Pemulihan Aset, memberikan edukasi tentang
mekanisme lelang barang rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan
berintegritas, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mempercepat
penyelesaian barang rampasan di seluruh Indonesia, serta memperkuat pemahaman
jajaran pemulihan aset terhadap tugas dan fungsinya.
Tujuh Kejari
Ikut Berpartisipasi
Kajati menjelaskan, seluruh
barang yang dilelang merupakan Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht) dari perkara pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Di wilayah hukum Kejati
Kepulauan Bangka Belitung, terdapat tujuh Kejaksaan Negeri yang berpartisipasi,
yakni:
- Kejari Pangkalpinang
sebanyak 8 lot;
- Kejari Bangka 18
lot;
- Kejari Bangka Tengah 2
lot;
- Kejari Bangka Barat 1
lot;
- Kejari Bangka Selatan 2
lot;
- Kejari Belitung 3
lot; dan
- Kejari Belitung Timur 13
lot.
Secara keseluruhan terdapat
60 unit barang yang terbagi dalam 47 lot, dengan nilai taksiran
mencapai Rp24.476.108.000.
Kejati Kepulauan Bangka
Belitung bertindak sebagai koordinator sekaligus quality control dalam
pelaksanaan lelang di seluruh wilayah hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Beragam Barang
Bernilai Tinggi
Barang rampasan yang akan
dilelang terdiri atas berbagai kategori barang bergerak, di antaranya excavator
Hitachi 210, mobil Honda CR-V dan minibus lainnya, kapal motor GT 34, mobil
pikap, truk HD 125, sepeda motor, telepon genggam berbagai merek, hingga barang
hasil tambang berupa bijih timah, balok timah, kepingan timah, serta pasir
timah. Selain itu, terdapat pula sejumlah barang pecah belah.
Pelaksanaan lelang akan
dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Pangkalpinang dengan dihadiri pejabat penjual dan panitia lelang dari
masing-masing Kejaksaan Negeri.
Persiapan
Dilakukan Sejak Juni
Kajati Riono Budisantoso
mengungkapkan bahwa persiapan telah dimulai sejak akhir Juni 2026. Tim Penilai
Pemerintah Bidang Pemulihan Aset Kejati Kepulauan Bangka Belitung melakukan
pemeriksaan fisik, survei lapangan, pengumpulan data pembanding, hingga
penilaian terhadap seluruh objek lelang yang diajukan Kejaksaan Negeri.
Selanjutnya, proses
tersebut mendapatkan peer review dari KPKNL Pangkalpinang sebagai
instansi pembina.
Tahapan berikutnya meliputi
pendaftaran lelang pada 7–9 Juli 2026, penetapan jadwal lelang pada 15–21 Juli,
pengumuman lelang pada 21–27 Juli, pelaksanaan penawaran pada 10–14 Agustus,
hingga pelunasan oleh pemenang lelang pada 14–21 Agustus 2026.
Ajak Masyarakat
Berpartisipasi
Kajati Riono Budisantoso
mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti
lelang secara resmi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Masyarakat dapat melihat
katalog barang yang akan dilelang melalui situs resmi Badan Pemulihan Aset
Kejaksaan RI, masyarakat dapat mengunjungi situs
https://bpa.kejaksaan.go.id/katalog-lelang?q=BANGKA+BELITUNG serta memperoleh informasi
melalui media sosial masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Bangka
Belitung maupun Kejati Kepulauan Bangka Belitung.
"Pelaksanaan lelang
ini merupakan bentuk transparansi pengelolaan barang rampasan negara sekaligus
upaya mengoptimalkan pemulihan aset bagi negara. Kami mengajak masyarakat untuk
berpartisipasi secara aktif melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan
kompetitif," tegas Kajati Riono Budisantoso.
Untuk mengikuti lelang,
masyarakat cukup melalui tahapan yang telah ditentukan, mulai dari melihat
daftar barang, membuat akun lelang, melengkapi dokumen persyaratan, menyetorkan
uang jaminan, mengikuti penawaran secara daring, melakukan pelunasan apabila
ditetapkan sebagai pemenang, hingga mengambil barang hasil lelang sesuai
ketentuan yang berlaku. (Muzer)
