News Update

Kajari Tangsel Apreza Darul Putra: Rp14,26 Miliar Hasil Kejahatan Pinjol Ilegal Resmi Dirampas untuk Negara

 

Kejari Tangerang Selatan Setorkan Rp14,26 Miliar Uang Rampasan Perkara Pinjaman Online Ilegal ke Kas Negara


 



Tangerang Selatan, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan melaksanakan konferensi pers sekaligus penyerahan uang rampasan negara dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (20/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi.

Uang rampasan tersebut berasal dari perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya, yang terbukti terlibat dalam pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal serta praktik penagihan yang melanggar hukum melalui media elektronik.

Perkara ini bermula dari operasional beberapa aplikasi pinjaman online, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai, yang dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia.

Dalam menjalankan operasionalnya, para terpidana mengelola seluruh proses bisnis aplikasi, mulai dari pengumpulan data nasabah, persetujuan dan pencairan pinjaman, hingga pengelolaan rekening perusahaan.

Namun, ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan. Dalam praktiknya, para penagih menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dengan mengirimkan pesan berisi ancaman, intimidasi, penghinaan, serta teror kepada korban dan keluarganya.

Tidak hanya itu, para korban juga diancam akan disebarluaskan data pribadinya, termasuk foto pribadi maupun foto hasil manipulasi yang menggambarkan korban seolah-olah tanpa busana. Praktik tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan agar korban segera melunasi pinjaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada upaya pemulihan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, uang sebesar Rp14.267.080.845,50 dinyatakan dirampas untuk negara," ujar Apreza.

Ia menjelaskan, uang rampasan tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Apreza, penyetoran uang rampasan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan, sehingga tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil tindak pidana untuk mendukung keuangan negara dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya. (Red)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment