Kajari Tangsel Apreza Darul Putra: Rp14,26 Miliar Hasil Kejahatan Pinjol Ilegal Resmi Dirampas untuk Negara
![]() |
| Kejari Tangerang Selatan Setorkan Rp14,26 Miliar Uang Rampasan Perkara Pinjaman Online Ilegal ke Kas Negara |
Tangerang Selatan, IMC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan melaksanakan konferensi pers
sekaligus penyerahan uang rampasan negara dalam perkara tindak pidana Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),
Senin (20/7/2026).
Konferensi pers
dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul
Putra, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi.
Uang rampasan
tersebut berasal dari perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika
Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya, yang terbukti terlibat dalam
pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal serta praktik
penagihan yang melanggar hukum melalui media elektronik.
Perkara ini
bermula dari operasional beberapa aplikasi pinjaman online, di antaranya FINMAS,
Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai, yang
dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia.
Dalam menjalankan
operasionalnya, para terpidana mengelola seluruh proses bisnis aplikasi, mulai
dari pengumpulan data nasabah, persetujuan dan pencairan pinjaman, hingga
pengelolaan rekening perusahaan.
Namun, ketika
nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka diserahkan
kepada debt collector untuk melakukan penagihan. Dalam praktiknya, para penagih
menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dengan mengirimkan pesan berisi
ancaman, intimidasi, penghinaan, serta teror kepada korban dan keluarganya.
Tidak hanya itu,
para korban juga diancam akan disebarluaskan data pribadinya, termasuk foto
pribadi maupun foto hasil manipulasi yang menggambarkan korban seolah-olah
tanpa busana. Praktik tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan agar korban
segera melunasi pinjaman.
Kepala Kejaksaan
Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menegaskan bahwa penanganan
perkara ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi
juga menitikberatkan pada upaya pemulihan aset yang berasal dari hasil tindak
pidana.
"Berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, uang sebesar Rp14.267.080.845,50
dinyatakan dirampas untuk negara," ujar Apreza.
Ia menjelaskan,
uang rampasan tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Menurut Apreza,
penyetoran uang rampasan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam
mengoptimalkan pemulihan aset hasil kejahatan, sehingga tidak hanya memberikan
efek jera kepada pelaku, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.
"Kegiatan
ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam
penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku,
tetapi juga pada pemulihan aset hasil tindak pidana untuk mendukung keuangan
negara dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
pungkasnya. (Red)
