News Update

Kajari M. Harun Sunadi Antar Kejari Kuansing Menang di PTUN, Selamatkan Aset Daerah dan Potensi Kerugian Rp22,1 Miliar

 



 

KUANTAN SINGINGI, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) di bawah kepemimpinan M. Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H. kembali mencatatkan keberhasilan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui Tim JPN, Kejari Kuansing berhasil memenangkan perkara Tata Usaha Negara Nomor 7/G/2026/PTUN.PBR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Keberhasilan tersebut tidak hanya mengukuhkan peran strategis Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp22,1 miliar sekaligus mengamankan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam perkara tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kuansing bertindak sebagai kuasa hukum litigasi bagi Bupati Kuantan Singingi yang berkedudukan sebagai Tergugat II, sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi menjadi Tergugat I.

Perkara yang terdaftar sejak 13 Februari 2026 itu diajukan oleh 36 pedagang atau pemilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Pekanbaru membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 02 Tahun 2019 seluas 48.240 meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, mereka juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp22,1 miliar terkait pembongkaran 90 unit kios di kawasan Pasar Bawah Teluk Kuantan.

Namun, melalui pembelaan hukum yang komprehensif dan argumentasi yuridis yang kuat dari Tim JPN Kejari Kuansing, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru memutuskan menolak gugatan para penggugat.

Putusan tersebut sekaligus memastikan kepemilikan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tetap sah serta menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp22,1 miliar.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi M. Harun Sunadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Raden Muhammad Shandy M., S.H., M.H., dalam keterangan yang diterima pada Rabu (22/7/2026), menyampaikan bahwa kemenangan tersebut merupakan bukti nyata optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah.

"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah secara profesional, sehingga mampu melindungi kepentingan negara dan aset pemerintah sesuai regulasi yang berlaku," ujar Shandy.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh Tim Jaksa Pengacara Negara di bawah arahan dan koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang secara konsisten memperkuat fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kemenangan ini juga semakin mempertegas peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung terwujudnya good governance, menjaga legitimasi aset negara dan pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan.

Di bawah komando M. Harun Sunadi, Kejari Kuantan Singingi terus menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai garda terdepan dalam melindungi kepentingan negara, menyelamatkan aset pemerintah, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel. (Rls/ Muzer)

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment