Kajari M. Harun Sunadi Antar Kejari Kuansing Menang di PTUN, Selamatkan Aset Daerah dan Potensi Kerugian Rp22,1 Miliar
KUANTAN SINGINGI, IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kuantan Singingi (Kuansing) di bawah kepemimpinan M. Harun Sunadi, S.E.,
S.H., M.H. kembali mencatatkan keberhasilan dalam menjalankan fungsi Jaksa
Pengacara Negara (JPN). Melalui Tim JPN, Kejari Kuansing berhasil memenangkan
perkara Tata Usaha Negara Nomor 7/G/2026/PTUN.PBR di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Keberhasilan tersebut tidak hanya mengukuhkan peran strategis Kejaksaan
dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, tetapi juga berhasil
menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp22,1 miliar
sekaligus mengamankan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam perkara tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kuansing
bertindak sebagai kuasa hukum litigasi bagi Bupati Kuantan Singingi yang
berkedudukan sebagai Tergugat II, sementara Kantor Pertanahan
Kabupaten Kuantan Singingi menjadi Tergugat I.
Perkara yang terdaftar sejak 13 Februari 2026 itu diajukan oleh 36
pedagang atau pemilik kios Pasar Bawah Teluk Kuantan.
Dalam gugatannya, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Pekanbaru
membatalkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 02 Tahun 2019 seluas 48.240
meter persegi atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu,
mereka juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp22,1
miliar terkait pembongkaran 90 unit kios di kawasan Pasar Bawah
Teluk Kuantan.
Namun, melalui pembelaan hukum yang komprehensif dan argumentasi yuridis
yang kuat dari Tim JPN Kejari Kuansing, Majelis Hakim PTUN Pekanbaru memutuskan
menolak gugatan para penggugat.
Putusan tersebut sekaligus memastikan kepemilikan aset tanah Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi tetap sah serta menyelamatkan potensi kerugian
negara senilai Rp22,1 miliar.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi M. Harun Sunadi,
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Raden Muhammad
Shandy M., S.H., M.H., dalam keterangan yang diterima pada Rabu
(22/7/2026), menyampaikan bahwa kemenangan tersebut merupakan bukti nyata
optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada
instansi pemerintah.
"Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Jaksa Pengacara Negara
dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada instansi pemerintah
secara profesional, sehingga mampu melindungi kepentingan negara dan aset
pemerintah sesuai regulasi yang berlaku," ujar Shandy.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh
Tim Jaksa Pengacara Negara di bawah arahan dan koordinasi Kepala Kejaksaan
Negeri Kuantan Singingi, yang secara konsisten memperkuat fungsi Kejaksaan di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemenangan ini juga semakin mempertegas peran strategis Kejaksaan
Republik Indonesia dalam mendukung terwujudnya good governance, menjaga
legitimasi aset negara dan pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum
bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan pembangunan.
Di bawah komando M. Harun Sunadi, Kejari Kuantan Singingi terus
menunjukkan komitmennya untuk mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara
sebagai garda terdepan dalam melindungi kepentingan negara, menyelamatkan aset
pemerintah, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih, profesional, dan akuntabel. (Rls/ Muzer)
