Buka PKP Angkatan I dan II Tahun 2026, Harli Siregar Tekankan Badiklat Jadi Mercusuar Perubahan di Kejaksaan RI
![]() |
| Buka PKP Angkatan I dan II Tahun 2026, Harli Siregar Tekankan Badiklat Jadi Mercusuar Perubahan di Kejaksaan RI |
Jakarta, IMC – Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., menegaskan
bahwa Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) tidak boleh dipandang sebagai
sekadar pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, PKP harus menjadi
wahana strategis untuk mencetak pemimpin-pemimpin operasional yang
berintegritas, adaptif, inovatif, dan mampu menjadi motor penggerak transformasi
institusi Kejaksaan menuju Indonesia Emas 2045.
Penegasan
tersebut disampaikan Harli Siregar saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas
(PKP) Angkatan I dan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan
Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Mapim), Kamis (30/7/2026).
Pembukaan
pelatihan dilaksanakan secara daring dari Command Center Gedung Wira Badiklat
Kejaksaan RI. Bertindak sebagai Wira Upacara, Kepala Bidang Penyelenggara
Pusdiklat Mapim Zulfikar Nasution, S.H., M.H., sementara Komandan Upacara
dipercayakan kepada Afrizal Chair, S.H., M.H., yang menjabat Kasubid pada
Pusdiklat Mapim.
Dalam
amanatnya, Harli Siregar menekankan bahwa Indonesia kini memasuki fase pembangunan
jangka panjang melalui RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 yang berorientasi
pada pencapaian Indonesia Emas 2045. Salah satu sasaran utamanya adalah
peningkatan daya saing sumber daya manusia melalui penguatan kualitas modal
manusia (Human Capital Index).
Karena itu,
menurutnya, Badiklat Kejaksaan RI memiliki tanggung jawab besar dalam
menyiapkan aparatur yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus mendukung
pelaksanaan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
"Transformasi
Badiklat bukan lagi sekadar menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, tetapi
menjadi penggerak pengembangan kapabilitas institusional Kejaksaan yang
terintegrasi dengan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier
aparatur," tegas Harli.
Ia
menjelaskan, arah kebijakan strategis Badiklat saat ini adalah Transformasi
Berkelanjutan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI sebagai Penggerak
Pengembangan Kapabilitas Institusional Kejaksaan Republik Indonesia Menuju
Indonesia Emas 2045. Melalui kebijakan tersebut, Badiklat bertransformasi dari
sistem pendidikan yang bersifat parsial (egosystem) menjadi sebuah ecosystem
pembelajaran yang menyelaraskan mutu pendidikan dengan kebutuhan nyata
organisasi.
Badiklat
Harus Menjadi Mercusuar Perubahan
Harli
Siregar juga mengingatkan seluruh insan Badiklat agar memaknai secara mendalam
Perintah Harian Jaksa Agung RI, khususnya butir kelima yang menempatkan
pembinaan, pengawasan, dan Badan Diklat sebagai trisula penggerak perubahan
sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Menurutnya,
Badiklat Kejaksaan tidak boleh hanya menghasilkan aparatur yang memiliki
kemampuan teknis semata.
"Badiklat
wajib menjadi mercusuar perubahan. Kita harus melahirkan pemimpin masa depan
yang memiliki visi besar, keberanian moral, ketajaman analisis, kemampuan
prososial, serta penguasaan teknologi digital dalam setiap proses penegakan
hukum," tegasnya.
Ia
menambahkan, transformasi berkelanjutan harus mampu memperkuat ketahanan
kelembagaan, mempercepat tata kelola penanganan perkara, serta meningkatkan
kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan melalui lahirnya aparatur yang
profesional, modern, dan berintegritas.
PKP Bukan
Formalitas, Tetapi Investasi Kepemimpinan
Kabadiklat
juga mengingatkan seluruh peserta bahwa pelatihan kepemimpinan merupakan investasi
strategis dalam pengembangan sumber daya manusia Kejaksaan.
Menurutnya,
ASN Kejaksaan dituntut terus meningkatkan kompetensi agar mampu menghadapi
dinamika tugas yang semakin kompleks.
"Pelatihan
ini bukan formalitas administratif, tetapi proses pembinaan yang komprehensif
untuk meningkatkan kapabilitas, profesionalisme, etika, dan integritas sebagai
bekal dalam pengembangan karier maupun penugasan strategis di masa depan,"
ujarnya.
PKP Tahun
2026 sendiri diselenggarakan berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara
(LAN) Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LAN Nomor 6
Tahun 2022, menggunakan metode blended learning yang memadukan pembelajaran
mandiri, e-learning, dan pembelajaran klasikal di Kampus A Badiklat Kejaksaan
RI.
Harli
menjelaskan, tujuan utama PKP adalah membentuk pejabat pengawas atau Eselon IV
yang memiliki kompetensi kepemimpinan operasional melalui lima kemampuan utama,
yakni membangun integritas, merencanakan pelaksanaan kegiatan, memperkuat
kolaborasi internal dan eksternal, menciptakan inovasi kinerja, serta
mengoptimalkan seluruh sumber daya organisasi.
Instruksi
Penjaminan Mutu
Menutup
arahannya, Harli Siregar menginstruksikan Kepala Pusdiklat Manajemen dan
Kepemimpinan beserta seluruh jajaran, widyaiswara, dan fasilitator agar
memberikan pembinaan secara maksimal dengan menerapkan standar mutu yang
tinggi.
Ia secara
khusus meminta agar quality assurance dilakukan secara ketat pada setiap
tahapan pelatihan sehingga seluruh peserta memperoleh kompetensi kepemimpinan
yang sesuai dengan kebutuhan organisasi Kejaksaan.
"Saya
yakin Saudara sekalian mampu mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan
disiplin, dedikasi, dan integritas. Di pundak Saudara estafet kepemimpinan
institusi ini akan diteruskan. Jadilah pemimpin yang amanah, profesional, dan
senantiasa menjaga kehormatan Kejaksaan Republik Indonesia," pesan Harli.
Sementara
itu, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan, Dr. Tengku Rakhman, dalam
laporannya menyampaikan bahwa PKP Angkatan I dan II Tahun 2026 diikuti oleh
para pejabat Eselon IV dari satuan kerja Kejaksaan RI di seluruh Indonesia.
Pelatihan
dilaksanakan dengan metode blended learning mulai 30 Juli hingga 20 November
2026, sebagai bagian dari upaya sistematis Badiklat Kejaksaan RI dalam mencetak
pemimpin operasional yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan
penegakan hukum di masa depan. (Muzer)
