Jeritan Warga di Zona Merah: Ketua DPRK Aceh Tamiang 'Semprot' PT Seumadam, Desak Lepas Lahan Huntap atau Diaudit!
Aceh Tamiang, IMC - Kondisi darurat yang mengepung ribuan nyawa warga di Kecamatan Sekerak dan Kejuruan Muda memicu reaksi keras dari parlemen. Menanggapi jeritan masyarakat yang merasa "terperangkap" di zona merah rawan bencana, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., angkat bicara dengan nada tinggi dan penuh ketegasan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Surat Bupati No. 100/3081 sebelumnya telah mendesak PT Semadam untuk segera melepas sekitar 23 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik mereka. Lahan tersebut menjadi harga mati demi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang rumahnya hancur diterjang banjir bandang tahun 2025 lalu. Namun, sikap korporasi yang terkesan mengulur waktu menuai kecaman hebat.
Saat dikonfirmasi oleh awak media indonesiamediacenter.com pada Minggu (05/07), Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., tidak dapat menyembunyikan kegeramannya atas lambannya respons pihak perusahaan. Ia menegaskan bahwa pemulihan pasca-bencana adalah agenda kemanusiaan yang tidak boleh dihambat oleh kepentingan bisnis kelompok tertentu.
"Kami mendesak dengan sangat keras kepada pihak PT Seumadam! Segera lepas lahan HGU yang diminta oleh Pemerintah Daerah. Jangan main-main, ini urusan menyelamatkan nyawa rakyat kami yang saat ini bertaruh hidup di zona merah," tegas Fadlon dengan kalimat yang tajam.
Menurut Fadlon, pembangunan Huntap ini sudah memasuki fase krusial karena proses lelang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dijadwalkan mulai awal Juli ini. Jika perusahaan terus memperlambat proses administrasi pelepasan lahan, maka anggaran dan program penyelamatan dari pusat terancam bubar.
"Pembangunan Huntap ini adalah pilar utama pemulihan pasca-bencana banjir bandang 2025. Rakyat sudah terlalu lama menderita di tenda pengungsian dan area rawan. Tidak ada alasan bagi korporasi untuk memperlambat hak kemanusiaan ini!" lanjutnya berapi-api.
Kekecewaan mendalam juga disuarakan oleh masyarakat. Warga menilai, dari total hampir 2.000 hektare lahan yang dikuasai PT Semadam, meminta kerelaan hanya 23 hektare untuk urusan nyawa manusia seharusnya tidak perlu berbelit-belit. Saking kecewanya, warga kini menuntut Satgas terkait untuk turun tangan melakukan audit pajak dan peninjauan kembali aset-aset milik perusahaan tersebut.
Merespons aspirasi itu, Ketua DPRK memastikan lembaga dewan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah pengawasan yang agresif. DPRK Aceh Tamiang mendukung penuh jika instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan hukum dan pajak PT Seumadam.
"Jika jalur persuasif dan surat resmi Bupati ini terus diabaikan, kami di DPRK akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal. Kami mendukung penuh tuntutan masyarakat agar dilakukan audit pajak dan peninjauan aset secara total terhadap PT Seumadam. Jangan sampai mereka meraup keuntungan di atas tanah Aceh Tamiang, tapi menutup mata saat rakyat kami dikepung bencana!" pungkas Fadlon.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat di Kecamatan Sekerak dan Kejuruan Muda masih menunggu kepastian hukum dan mengetuk hati nurani manajemen PT Seumadam, sementara waktu lelang Kementerian PUPR terus berjalan mundur.
