News Update

Jauhi Kesalahpahaman: Satgas PKH Hadir Melindungi Hutan dan Menjamin Hak Masyarakat Adat

NABIRE, 5 Juli 2026, IMC  – Menanggapi sikap penolakan yang disampaikan oleh masyarakat adat Nivasi di Nabire terkait langkah penindakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perlu disampaikan pemahaman yang utuh, jernih, dan berlandaskan fakta. Kehadiran satgas sama sekali tidak bertujuan menciptakan perpecahan, mengadu domba, atau apalagi merampas hak‑hak asal usul yang dimiliki masyarakat adat. Sebaliknya, kebijakan ini didasari kepentingan bersama untuk menata pengelolaan kawasan secara hukum sekaligus menjaga kelestarian alam yang menjadi tumpuan hidup.

LANDASAN HUKUM YANG MENGIKAT

Seluruh langkah yang diambil berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Prinsip utama kebijakan ini adalah:

Menata batas dan fungsi kawasan hutan agar tidak tumpang tindih;

Melindungi ekosistem, daerah tangkapan air, dan kekayaan alam agar tidak rusak;

Memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat dapat diakui, dilindungi, dan ditingkatkan kesejahteraannya.

Peraturan ini sejalan dengan Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 6 Tahun 2023) serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus memberi manfaat sebesar‑besarnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat di dalamnya.

MEMBUKA JALUR PEMAHAMAN BERSAMA

Kekhawatiran dan penolakan yang muncul menunjukkan perlunya sosialisasi yang lebih mendalam, dialog yang terbuka, serta penyampaian informasi yang lengkap. Selama ini kesalahpahaman sering terjadi karena informasi yang diterima belum utuh, atau justru terpengaruh berita yang belum tentu benar.

Perlu dipahami pula bahwa aktivitas yang tidak memperhatikan batas kawasan, aturan izin, maupun kelestarian lingkungan — seperti pembukaan lahan yang merusak — justru akan berbalik merugikan masyarakat sendiri dalam jangka panjang: hilangnya kesuburan tanah, rusaknya sumber air, hingga hilangnya peluang pengelolaan hutan secara lestari.

DIALOG DAN KESEJAHTERAAN BERSAMA

Pemerintah dan Satgas PKH tetap berkomitmen menghormati, mendengar, dan melindungi hak‑hak masyarakat adat Nivasi. Penertiban ini bukan untuk menyingkirkan siapa pun dari tanah leluhur, melainkan untuk menata agar hak yang dimiliki menjadi jelas, kuat, dan diakui secara hukum.

Diharapkan ke depannya semua pihak dapat duduk bersama, mengedepankan musyawarah, dan memastikan hutan tetap terjaga sebagai warisan berharga bagi generasi sekarang maupun anak cucu masyarakat adat di Nabire. (Ariel)

 

 

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment