Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jabatan Jampidsus
Jakarta, IMC– Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Informasi tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Dalam keterangannya, Anang menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Ia menegaskan bahwa pelayanan serta penanganan perkara tindak pidana khusus tetap dilaksanakan secara profesional, berkesinambungan, dan tidak akan terpengaruh oleh pengunduran diri tersebut.
Kapuspenkum juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Kejaksaan Agung berkomitmen menjaga independensi penegakan hukum serta memastikan setiap proses berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (Muzer)
