Hindari Kesan Tebang Pilih, Polres Aceh Tamiang Diminta Tahan Willy
Aceh Tamiang, IMC - Polres Aceh Tamiang didesak untuk segera melakukan penahanan terhadap Willy, tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Desakan ini mencuat guna menghindari kesan tebang pilih dan menjaga kredibilitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, tertanggal 2 September 2025.
Hal tersebut ditegaskan oleh Viski Umar Hajir Nasution, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum korban (Deby), melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/07).Viski menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum yang mencolok antara kliennya dan tersangka Willy, padahal keduanya terlibat dalam aksi saling lapor.
Viski membeberkan, perkara ini bermula pada 1 September 2025 saat Willy melaporkan Deby atas dugaan penganiayaan. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat. Hanya dalam hitungan hari, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 2 September 2025, diikuti penetapan status tersangka terhadap Deby pada 3 September 2025. Deby pun langsung menjalani masa penahanan selama 60 hari hingga November 2025.
Di sisi lain, Deby juga melayangkan laporan polisi balik terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Willy pada 2 September 2025. Namun, proses hukum terhadap laporan Deby berjalan sangat lambat.
"Yang aneh dan terkesan tebang pilih, Willy baru ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026 dan hingga kini belum ditahan. Padahal, kedua belah pihak saling lapor hanya berselisih satu hari dengan pasal yang sama, serta didukung alat bukti yang sama, yaitu rekaman CCTV perkelahian," ujar Viski heran.
Lebih lanjut, Viski menyayangkan alasan di balik belum ditahannya Willy. Menurutnya, pihak kepolisian beralasan bahwa Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat. Tragisnya lagi, tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Willy tersebut menyasar anak di bawah umur.
"Kami menuntut keadilan yang setara dalam proses hukum ini. Mengingat masa penahanan Deby telah selesai namun berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P-21), kami sempat memilih menahan diri," tegas Viski.
Ia pun meminta Polres Aceh Tamiang segera menahan Willy agar tidak memicu preseden buruk di tengah masyarakat. "Jika kami tidak mendapatkan keadilan di sini, kami siap melaporkan kasus ini ke tingkat hukum yang lebih tinggi," pungkasnya.
Merespons tudingan tersebut, Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja secara objektif. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Kami tetap profesional dalam penanganan perkara ini. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan intensif oleh tim kami," singkat Iptu Wahyudi saat dikonfirmasi.
