HGU Disebut Mati Sejak 2021, Pemuda Pancasila & LSM GARANG Endus PT Semadam Barter Isu Kemanusiaan Demi Perpanjangan Izin Induk
Aceh Tamiang, IMC - Sengkarut pelepasan lahan seluas ±10 hektar oleh PT Semadam untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) korban bencana di Desa Sekumur memasuki babak baru yang kian memanas. Langkah korporasi tersebut memantik reaksi keras dari sejumlah elemen sipil di Aceh Tamiang yang mengendus adanya kejanggalan serius di balik "kedermawanan" mendadak pihak perusahaan. Selasa (14/07)
Saat dikonfirmasi oleh indonesiamediacenter.com, Ketua LSM Gerakan Rakyat Adil Makmur (GARANG), Chaidir Azhar, S.Sos, bersama Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST, membongkar sejumlah fakta mengejutkan yang selama ini terselimuti dokumen administratif.
Akal-Akalan Lahan Irit dan Jeratan Administrasi
Ketua LSM GARANG, Chaidir Azhar, menyayangkan sikap PT Semadam yang dinilai lamban dan terkesan mengulur waktu di tengah penderitaan pengungsi banjir. Berdasarkan dokumen yang beredar, korporasi tersebut sempat mencoba menyodorkan opsi lahan pengganti yang jauh lebih kecil berkisar 3,5 hingga 4,5 hektar sebelum akhirnya terpaksa memberikan 10 hektar setelah didesak Surat Bupati Aceh Tamiang.
"Terbitnya izin prinsip pelepasan lahan 10 hektar ini patut diapresiasi karena membuka jalan bagi Huntap. Namun, publik berhak mempertanyakan mengapa proses ini berbelit-belit padahal kebutuhan masyarakat sangat mendesak," tegas Chaidir.
Ia menambahkan, penawaran lahan mini di awal menjadi bukti otentik bahwa korporasi belum menempatkan misi kemanusiaan di atas kepentingan bisnis. "Ini pelajaran penting, sejak awal dibutuhkan komitmen kuat agar urusan kemanusiaan tidak dikalahkan oleh kepentingan administratif maupun korporasi," lanjutnya.
Warning Keras: Potensi Cacat Hukum di Masa Depan
Mengingat pembangunan fisik Huntap akan dimulai saat proses birokrasi pelepasan HGU di tingkat pusat belum rampung, LSM GARANG memberikan peringatan keras (warning) kepada pemerintah daerah agar tidak ceroboh.
"Jika fisik dibangun sebelum administrasi pertanahan klir, pemerintah harus memastikan dasar hukumnya benar-benar kokoh. Jangan sampai korban bencana yang menempati Huntap malah terjerat sengketa hukum status tanah di kemudian hari. ATR/BPN dan Pemda wajib transparan dan mengawasi ketat tiap jengkal proses ini," cetus Chaidir.
Skandal HGU Mati Sejak 2021 Dibongkar
Pernyataan jauh lebih menohok datang dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST. Dengan nada geram, Edi menyebut dokumen Izin Prinsip yang diteken Direktur PT Semadam, Rusli Ranie, tak lebih dari sekadar "sirkus administrasi" dan pembodohan publik yang cacat hukum. Informasi yang berkembang disokong dokumen sah menunjukkan bahwa HGU Nomor 102 milik PT Semadam disinyalir telah mati total sejak 31 Desember 2021.
"Ini pembodohan publik secara nyata! Bagaimana mungkin perusahaan yang izin HGU-nya sudah kedaluwarsa lima tahun lalu, tiba-tiba sok berkuasa mengeluarkan 'izin prinsip' pelepasan lahan?" semprot Edi Syahputra.
Secara de jure, Edi menegaskan bahwa sejak akhir 2021 lahan tersebut otomatis berstatus Tanah Negara murni. "Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang punya hak penuh untuk langsung mengambil alih lahan itu untuk rakyat, tanpa harus mengemis atau menunggu restu selembar kertas dari direktur perusahaan yang izinnya sudah mati!" ketusnya lagi.
Endus Motif Barter Kebijakan dan Desakan Usir Korporasi
Pemuda Pancasila secara blak-blakan mengendus adanya taktik terselubung di balik sikap manis PT Semadam. Diduga kuat, penyerahan lahan 10 hektar untuk korban banjir ini hanya dijadikan umpan politik atau bargaining position agar Pemkab, DPRK, dan BPN memuluskan perpanjangan HGU induk komersial mereka yang mencapai luas hampir 1.000 hektar.
Merespons potensi kongkalikong ini, koalisi sipil dan organisasi kepemudaan ini melayangkan tuntutan tegas:
Buka Borok Panitia B BPN: Mendesak Kanwil BPN Provinsi Aceh dan Kantah Aceh Tamiang menjelaskan secara terbuka apakah HGU tersebut diperpanjang atau sudah mati, serta membuka transparansi kerja Panitia B.
Sita Lahan Atas Nama Negara: Mendesak Bupati Aceh Tamiang memotong jalur birokrasi yang lamban dan langsung menyita eks-lahan HGU tersebut demi mempercepat proyek Huntap secara mandiri tanpa ketergantungan pada korporasi.
Haramkan Barter Izin: Mengingatkan Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang agar tidak menukar kedaulatan tanah daerah seluas 1.000 hektar hanya demi mendapat 'sedekah' 10 hektar lahan bencana dari korporasi.
Rekomendasi Usir Perusahaan: Jika PT Semadam terbukti memeras isu kemanusiaan dan nasib pengungsi demi mengamankan kerajaan bisnisnya, DPRK diminta mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menolak perpanjangan izin dan mendepak perusahaan tersebut dari Bumi Muda Sedia.
LSM GARANG mendesak pemerintah segera menetapkan target waktu yang jelas agar izin prinsip ini tidak menjadi dokumen mati di atas meja. Sementara itu, Pemuda Pancasila menyatakan siap mengambil langkah radikal mengonsolidasikan kader guna menggedor kantor Komisi I DPRK dan Kantor BPN dalam waktu dekat.
