News Update

GARANG Desak Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tegas dan Tanpa Kompromi dalam RDP Lahan Huntap PT Seumadam

 




Aceh Tamiang, IMC - Ketua LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG), Chaidir Azhar, menyatakan dukungan penuh sekaligus melayangkan desakan keras terhadap langkah Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang memanggil manajemen PT Seumadam (PT Semadam). Pemanggilan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pelepasan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat korban banjir. Senin (06/07)


Sesuai dengan surat resmi DPRK Aceh Tamiang Nomor: 500.8/1573 yang diterbitkan tanggal 06 Juli 2026, agenda RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 07 Juli 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi I. Pertemuan krusial ini akan mengupas tuntas usulan Pemkab Aceh Tamiang terkait pelepasan lahan seluas 23 hektare milik PT Seumadam demi kepentingan warga korban bencana hidrometeorologi yang saat ini terjebak di zona merah.


"Kami memperingatkan agar RDP ini tidak sekadar menjadi panggung seremonial atau formalitas belaka. Komisi I DPRK harus melahirkan keputusan yang konkret, berani, tegas, dan mutlak berpihak pada rakyat. Keselamatan dan hak atas tempat tinggal yang layak bagi korban bencana wajib ditempatkan di atas kepentingan bisnis atau golongan apa pun! Jangan ada ragu sedikit pun," ujar Chaidir Azhar dengan nada tegas.


Aktivis Muda Aceh yang akrab disapa Ai tersebut juga menuntut komitmen nyata dari pihak korporasi. Menurutnya, PT Seumadam harus menunjukkan iktikad baik secara moral dan hukum dengan menyetujui pelepasan lahan tersebut tanpa menunda-nunda lagi, mengingat pembangunan Huntap sudah sangat mendesak.


Lebih lanjut, LSM GARANG mendesak Komisi I DPRK Aceh Tamiang untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, transparan, dan independen. Jika dalam prosesnya ditemukan hambatan yang tidak rasional, melanggar kemanusiaan, atau menabrak aturan hukum, DPRK harus langsung mengeluarkan rekomendasi sanksi atau tindakan tegas kepada pemerintah sesuai perundang-undangan yang berlaku.


"LSM GARANG tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal ketat seluruh proses ini sampai masyarakat korban banjir benar-benar mendapatkan hak atas hunian yang aman dan layak. Kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi, dan keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya," pungkasnya.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment