Pengadilan Hukum dan Pengadilan Umat: Di Mana Hati Nurani Para Pemegang Amanah?
IMC Indonesia - Rabu malam, 8 Juli 2026, publik kembali dihadapkan pada kabar yang mengguncang rasa keadilan. Aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Di tengah proses penyidikan tersebut, beredar informasi mengenai temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai sekitar Rp67 miliar. Kasus ini juga dikaitkan dalam pemberitaan dengan seorang pejabat penegak hukum, namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Bagi rakyat, persoalannya bukan semata-mata berapa kilogram emas yang ditemukan atau berapa miliar rupiah yang disita. Yang lebih menyakitkan adalah apabila amanah yang diberikan negara justru diduga disalahgunakan. Ketika rakyat diminta taat hukum, membayar pajak, dan percaya kepada institusi negara, mereka juga berharap para pemegang kekuasaan menjaga integritas yang sama.
Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap keuangan negara. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ia merampas kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan yang layak, mengurangi kualitas layanan kesehatan, memperlambat pembangunan, dan memperlebar jurang ketidakadilan.
Dalam negara hukum, setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Karena itu, siapa pun yang sedang diperiksa harus diberi kesempatan membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Namun, di luar ruang sidang, ada satu hal yang tidak bisa diabaikan: pengadilan moral di hadapan masyarakat. Kepercayaan publik dibangun bertahun-tahun, tetapi dapat runtuh hanya dalam hitungan jam ketika integritas dipertanyakan.
Firman Allah SWT mengingatkan:
“Dan janganlah kamu mengira bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah hanya menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata mereka terbelalak.” (QS. Ibrahim: 42).
Ayat ini menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa. Kekuasaan bukan benteng yang kebal dari pertanggungjawaban. Pada akhirnya, setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Allah SWT.
Rakyat berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu. Bila terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Sebaliknya, bila tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan wajib dipulihkan sesuai prinsip keadilan.
Karena pada akhirnya, sejarah tidak hanya mencatat putusan pengadilan. Sejarah juga mencatat siapa yang menjaga amanah dan siapa yang mengkhianatinya. Dan di mata rakyat, hati nurani sering kali menjadi hakim pertama sebelum palu hakim diketukkan.
Redaksi Indonesia Media Center

