Dugaan Nepotisme dan Spesifikasi Rendah Proyek Revitalisasi SD Negeri Pantai Tinjau Aceh Tamiang Disorot
Aceh Tamiang,IMC - Pelaksanaan proyek revitalisasi pascabencana di SD Negeri Pantai Tinjau, Kabupaten Aceh Tamiang, memicu sorotan publik. Proyek pemulihan fasilitas pendidikan ini disinyalir sarat konflik kepentingan, berpotensi melanggar hukum, serta mengabaikan standar mutu material bangunan.Selasa (28/07)
Berdasarkan temuan investigasi di lapangan, pengelolaan proyek revitalisasi tersebut diduga kuat diserahkan langsung oleh Kepala Sekolah kepada suaminya sendiri. Pelibatan keluarga inti dalam pengelolaan dana publik ini mengangkangi prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengarah pada praktik nepotisme dalam tata kelola anggaran sekolah. Selain benturan kepentingan pada susunan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), mutu pengerjaan fisik turut memprihatinkan karena diduga menggunakan material di bawah spesifikasi teknis (spek), seperti mutu cat, keramik, kayu/daun jendela, hingga kualitas pasir.
Atas indikasi nepotisme dan potensi kerugian negara pada pengerjaan fisik tersebut, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman pidana berdasarkan ketentuan undang-undang berikut:
1. Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang diurus atau diawasinya.
2. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun (atau seumur hidup) serta denda hingga Rp1 miliar atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
3. Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor: Mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun bagi pemborong atau penyedia yang melakukan kecurangan dalam pengerjaan fisik atau penyerahan bahan bangunan.
Pasal 5 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999: Tentang kewajiban Penyelenggara Negara untuk bebas dari praktik KKN.
Upaya konfirmasi dan permintaan klarifikasi telah dilayangkan oleh tim jurnalis gabungan (IMC, MTV.CO.ID, dan Jira.OneNews) melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SD Negeri Pantai Tinjau. Adapun poin klarifikasi yang diajukan mencakup kejelasan total alokasi anggaran proyek, identitas Ketua Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP), dugaan penunjukan suami Kepala Sekolah sebagai pengelola fisik, hingga temuan material bangunan yang dinilai di bawah spesifikasi teknis.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SD Negeri Pantai Tinjau memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Langkah konfirmasi juga telah dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang selaku pimpinan instansi pembina. Upaya ini dilakukan guna meminta tanggapan resmi, langkah pengawasan, pengecekan kualitatif/audit operasional, serta sanksi tegas terkait dugaan nepotisme dan penyimpangan material pada proyek tersebut. Sayangnya, pihak Kepala Dinas Pendidikan juga enggan memberikan respon maupun penjelasan resmi atas pesan wartawan.
Sikap tertutup dan enggan merespons dari kedua pejabat publik tersebut kian menguatkan spekulasi publik terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana proyek pemulihan pascabencana fasilitas pendidikan di Aceh Tamiang.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kepala Sekolah SD Negeri Pantai Tinjau maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

