News Update

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5 T Picu Blackout, PCNU Pidie Jaya Dukung Kortas Tipikor Usut Tuntas

 





Banda Aceh, IMC – Bendahara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pidie Jaya, H. Muhammad Ridha, ST., M.M., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara. Kasus ini diduga kuat menjadi pemicu terjadinya mati lampu massal (blackout) di Sumatra dan sejumlah wilayah Indonesia beberapa waktu lalu.


Menurut Ridha, skandal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan stabilitas wilayah, sehingga kepolisian harus membongkarnya tanpa pandang bulu.


“Tentu saja upaya Polri perlu didukung penuh untuk mengungkap skandal blackout ini. Kita harus tahu permainan hitam di dalamnya seperti apa,” ujar Ridha kepada wartawan, Sabtu (11/07).


Ridha mengingatkan bahwa sektor energi merupakan pilar vital bagi perekonomian nasional. Jika tidak segera ditindaklanjuti secara cepat dan tegas, kasus ini ditakutkan akan memperburuk iklim investasi di Indonesia akibat ketidakpastian pasokan listrik.


“Kortas Tipikor Polri harus bergerak cepat. Di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan saat ini, masalah seperti ini bisa menurunkan daya saing kita. Investor pasti akan berpikir ulang untuk masuk jika melihat ada kerawanan energi sefatal ini,” tuturnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bisnis komoditas seperti batu bara memiliki perputaran uang yang sangat besar, sehingga potensi intervensi atau penyimpangannya juga tinggi. Oleh sebab itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan.


“Harus diingat, bisnis batu bara itu bisnis besar dan 'permainan hitamnya' juga sangat besar. Jadi, kepolisian tidak bisa mengungkap ini setengah-setengah, penanganannya harus maksimal agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tegas Ridha.


Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri saat ini memang tengah serius mengusut dugaan rasuah pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode tahun 2018 hingga 2026. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5 triliun tersebut kini telah resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026.


“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, setidaknya ada dua korporasi yang terindikasi yaitu PT OBP dan PT BRA,” ungkap Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (06/07/).


Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan bahwa para pelaku diduga kuat melancarkan beberapa modus operandi. Di antaranya adalah manipulasi dokumen serta rekayasa kuantitas (jumlah) batu bara yang dipasok ke PLTU.


Penyidik juga mengendus adanya penyimpangan yang mengakibatkan harga kontrak atau pembayaran yang dikeluarkan negara tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan. Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Kortas Tipikor Polri sejauh ini telah memeriksa 16 orang saksi serta mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment