News Update

Dugaan Ilegal Mining Perangkat Desa Jawa, Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang Desak Polisi Usut Tuntas

 




Aceh Tamiang, IMC - Aktivitas penggalian dan penjualan tanah urug yang diduga tidak memiliki izin resmi di Kabupaten Aceh Tamiang kini menjadi sorotan tajam publik. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang pun bergerak cepat menyikapi dugaan praktik pertambangan ilegal (illegal mining) yang menyeret nama oknum perangkat Desa Jawa, Kecamatan Kejuruan Muda tersebut.


Berdasarkan hasil penelusuran media Liputan KPK.com di lapangan pada Kamis (02/07), sebuah alat berat jenis ekskavator ditemukan tengah aktif melakukan pengerukan tanah di Dusun Wetan, Kampung (Desa) Jawa.


Dari investigasi tersebut, seorang warga Dusun Lawas bernama Inem (45) mengaku membeli tanah urug dari lokasi itu seharga Rp150.000 per dam truk. Saat dikonfirmasi di tempat pengerukan, operator ekskavator, Doni (21), berterus terang bahwa dirinya hanya bekerja di bawah perintah atasannya.


"Saya hanya pekerja bang. Yang menyuruh saya mengeruk tanah ini toke saya, namanya Erwin, Datok Penghulu (Kepala Desa)," ujar Doni.


Menindaklanjuti keresahan masyarakat dan laporan di lapangan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang langsung mengambil tindakan hukum. Melalui surat resmi bernomor B/204/VII/Res.5.5/2026/Reskrim tertanggal 3 Juli 2026, polisi telah melayangkan "Undangan Klarifikasi" kepada Sdr. SUHERWIN yang berdomisili di Desa Jawa.


Langkah ini diambil oleh Unit Tipidter Satreskrim terkait dugaan tindak pidana eksploitasi tanah urug menggunakan alat berat serta aktivitas komersial tanpa dokumen sah. Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Saat jurnalis indonesiamediacenter.com mencoba mengonfirmasi langsung perihal pemanggilan ini, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang memberikan respons terbuka namun normatif karena masih melakukan pengecekan berkas administrasi.


"Wa'alaikumsalam. Salam kenal kembali bang, saya cek dulu ya bang, terima kasih," jawab Kasat Reskrim singkat via pesan seluler.


Perkembangan penegakan hukum ini mendapat atensi penuh dari organisasi kemasyarakatan setempat. Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, Edi Syahputra, S.T., memberikan pernyataan sikap yang tegas demi mengawal keadilan di bumi "Muda Sedia".


"Kami dari MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang mengapresiasi dan mendukung penuh langkah taktis Polres Aceh Tamiang dalam menertibkan dugaan illegal mining ini. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa pun oknumnya, terlebih jika benar melibatkan perangkat desa yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, wajib diproses secara transparan dan tuntas!" tegas Edi Syahputra, S.T. saat dimintai keterangan, Rabu (08/07).


Pria yang akrab disapa Edi ini menambahkan, eksploitasi alam tanpa izin resmi tidak hanya merugikan daerah dari sektor pendapatan dan kedinasan, tetapi juga merusak tatanan lingkungan hidup setempat.


"Kami akan mengawal ketat jalannya proses hukum ini. Pemuda Pancasila berkomitmen berdiri di garda terdepan untuk memastikan keadilan lingkungan dan supremasi hukum ditegakkan di Kabupaten Aceh Tamiang. Jangan ada ruang bagi oknum yang memperkaya diri sendiri dengan cara menabrak regulasi negara!" pungkas Edi dengan nada mantap.


Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Sdr. SUHERWIN sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanah urug ilegal tersebut terus dipantau erat oleh publik dan elemen masyarakat sipil demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment