News Update

DPRK Berang: Lahan Huntap PT Seumadam Alot, Ternyata HGU-nya Sudah Mati Sejak 2021

 



Aceh Tamiang, IMC - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) panas bersama manajemen PT Semadam, Selasa (7/7). Rapat ini bertujuan untuk mempercepat pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) masyarakat terdampak bencana. Namun, rapat berjalan alot dan justru mengungkap fakta mengejutkan: status hukum lahan yang diperdebatkan ternyata telah habis masa berlakunya alias mati sejak tahun 2021.


Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., bersama Ketua Komisi I Desi Amelia, serta anggota DPRK M. Lutfi Hidayat, S.T., M.S.P., dan M. Juanda, menyayangkan sikap PT Seumadam yang dinilai lambat dan berbelit-belit dalam memberikan kepastian lahan.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang membutuhkan total lahan seluas 10 hektare (ha) di kawasan Sekumur dengan rincian 7 ha untuk pemukiman warga dan 3 ha untuk Fasilitas Umum (Fasum) serta Fasilitas Sosial (Fasos). Sayangnya, PT Semadam baru menyetujui pelepasan 7 ha dengan dalih kendala topografi dan batasan teknis kementerian.


"Kami kesulitan mencari lahan datar hingga 8 hektare di area tersebut karena batasnya sudah alur sungai dan jalan. Kami hanya bisa menyediakan lahan memanjang dari barat ke timur," alibi perwakilan PT Seumadam.


Merespons hal itu, Ketua DPRK Fadlon langsung menegaskan bahwa urusan ini adalah demi kepentingan rakyat banyak dan negara, sehingga perusahaan diminta tidak mempersulit proses.


Suasana kian memanas saat manajemen PT Seumadam meminta Pemda bersikap adil dan membandingkan diri mereka dengan perusahaan tetangga, PT Pati. Mereka merasa beban relokasi Huntap terlalu menumpuk di lahan mereka.


Argumen tersebut langsung dipotong secara tegas oleh Anggota DPRK, Desi Amelia. Ia meminta PT Seumadam fokus pada kewajibannya sendiri tanpa mengalihkan isu. Desi bahkan melayangkan ancaman serius terkait proses perpanjangan izin HGU perusahaan yang sedang berjalan.


"Urusan PT Pati itu ranahnya Bupati. Yang kami butuhkan hari ini adalah ketegasan PT Semadam: mau atau tidak melepas sisa 3 hektare itu? Mengingat perusahaan sedang mengurus perpanjangan izin HGU, kami bisa menyurati Bupati untuk meninjau ulang atau merekomendasikan penundaan perpanjangan jika perusahaan tidak kooperatif," tegas Desi.


Di tengah alotnya negosiasi, terungkap alasan sebenarnya mengapa proses administratif ini mandek. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, status HGU di wilayah Seumadam termasuk SK Nomor 347 nyatanya telah habis masa berlakunya (mati) sejak tahun 2020 dan 2021.

Padahal berdasarkan regulasi, perpanjangan HGU wajib diurus paling lambat dua tahun sebelum atau sesudah masa berlaku habis.


Menanggapi hal ini, Manajer PT Seumadam, Ir. Rusli, berdalih bahwa secara internal seluruh dokumen pengurusan dari pihak perusahaan sudah selesai. "Kami sudah siap dan dari pihak kami sudah kelar. Saat ini kami tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Bupati," ujarnya.


Pihak manajemen juga menolak jika lahan tersebut dikategorikan sebagai lahan mati atau telantar. Menurut mereka, karena proses administrasi perpanjangan sedang berjalan, secara operasional lahan tersebut diklaim masih aktif dan sah dikelola.


PT Seumadam menyatakan pada dasarnya titik lahan Huntap sudah siap, namun luasan pastinya baru akan diputuskan secara final setelah kunjungan lapangan bersama Direktur perusahaan, Bupati, dan Dinas Perkimtan (PKP) dalam waktu dekat.


Masyarakat kini menunggu ketegasan Pemkab dan kerelaan PT Seumadam agar hak atas hunian yang layak bagi korban bencana tidak terus tersandera oleh urusan birokrasi dan kepentingan korporasi.


Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment